Dikaitkan Korupsi BGN, Ketua DPRD Jatim Musyafak: Hoaks, Saya Tantang!
Musyafak Rouf bantah terlibat kasus MBG dan sebut isu di media sosial sebagai hoaks. Tantang pembuktian dengan hadiah.
HarianJOgja/Gigih M. Hanafi Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso tersenyum saat menyemarakkan peringatan Hari kartini di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Wirogunan, Jogja, Selasa (21/4).
Mary Jane sampai saat ini masih menyandang status sebagai terpidana mati.
Harianjogja.com, JOGJA-Mary Jane Fiesta Veloso warga negara Filipina yang menjadi terpidana mati kasus narkotika belum berubah status. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Tony Spontana menegaskan status Mary Jae tetap terpidana mati yang eksekusinya ditangguhkan karena terjadi proses hukum baru di Filipina yang mengindikasikan ibu dari dua anak itu hanya korban human trafficking.
“Tetapi sampai saat ini Mary Jane belum dimintai keterangan oleh penyidik Filipina,” ujarnya, Senin (19/10/2015).
Ia tidak menampik baru-baru ini Kedutaan Besar Filipina mengunjungi Mary Jane di lembaga pemasyarakatan (LP) Wirogunan, namun kunjungan tersebut tidak terkait proses penyidikan dan hanya kunjungan biasa.
Diuraikannya, pemeriksaan Mary Jane baru bisa dilakukan apabila ada permintaan resmi dari Pemerintahan Filipina dan sampai saat ini belum ada tindakan tersebut. Menurutnya, mekanisme interogasi berupa pengambilan kesaksian di luar wilayah hukum harus melewati prosedur yang sesuai. Idealnya, pemerintah Filipina meminta kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan wawancara dengan kuesioner.
“Normalnya, dari pihak Indonesia yang bertanya kepada Mary Jane melalui kuesioner, namun kami membuka diri apabila pemeriksaan dilakukan dengan cara lain,” kata Tony.
Penasihat hukum Mary Jane, Agus Salim, menuturkan, rencana pengambilan kesaksian melalui teleconference dibatalkan karena persoalan teknis.
“Dikhawatirkan ada gangguan jaringan dan sejenisnya, jadi kemungkinan memeriksa langsung tetapi belum tahu secara pasti pelaksanannya,” tuturnya.
Sejauh ini, kata Agus, penasihat hukum masih menunggu putusan pengadilan di Filipina yang akan dijadikan novum atau bukti baru dalam kasus ini.
Seperti yang diketahui, Mary Jane divonis mati atas kepemilikan heroin seberat 2,6 kilogram. Ia ditangkap Dirjen Bea Cukai Bandara Adisucipto pada 2010 lalu. Eksekusi mati Mary Jane batal dilakukan pada eksekusi gelombang dua April lalu karena masih ada proses hukum baru di negaranya, yakni penangkapan perekrut Mary Jane dan warga negara Filipina itu harus menjadi saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Musyafak Rouf bantah terlibat kasus MBG dan sebut isu di media sosial sebagai hoaks. Tantang pembuktian dengan hadiah.
Bakamla RI lirik DIY sebagai titik strategis pengawasan Laut Selatan dalam sistem keamanan maritim nasional terintegrasi.
Kanada vs Qatar di Piala Dunia 2026 jadi laga krusial Grup B dengan peluang seimbang dan tekanan besar bagi kedua tim.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 19 Mei 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 19 Mei 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Gatal seluruh tubuh bisa jadi tanda gagal ginjal. Kenali penyebab, gejala, dan cara mengatasinya sejak dini.