Gunung Lawu Terbakar, Habitat Macan Tutul hingga Babi Hutan Terancam
Kebakaran hutan lindung Gunung Lawu di Ngawi mengancam habitat macan tutul, elang hitam, menjangan hingga babi hutan.
HarianJOgja/Gigih M. Hanafi Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso tersenyum saat menyemarakkan peringatan Hari kartini di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Wirogunan, Jogja, Selasa (21/4).
Mary Jane sampai saat ini masih menyandang status sebagai terpidana mati.
Harianjogja.com, JOGJA-Mary Jane Fiesta Veloso warga negara Filipina yang menjadi terpidana mati kasus narkotika belum berubah status. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Tony Spontana menegaskan status Mary Jae tetap terpidana mati yang eksekusinya ditangguhkan karena terjadi proses hukum baru di Filipina yang mengindikasikan ibu dari dua anak itu hanya korban human trafficking.
“Tetapi sampai saat ini Mary Jane belum dimintai keterangan oleh penyidik Filipina,” ujarnya, Senin (19/10/2015).
Ia tidak menampik baru-baru ini Kedutaan Besar Filipina mengunjungi Mary Jane di lembaga pemasyarakatan (LP) Wirogunan, namun kunjungan tersebut tidak terkait proses penyidikan dan hanya kunjungan biasa.
Diuraikannya, pemeriksaan Mary Jane baru bisa dilakukan apabila ada permintaan resmi dari Pemerintahan Filipina dan sampai saat ini belum ada tindakan tersebut. Menurutnya, mekanisme interogasi berupa pengambilan kesaksian di luar wilayah hukum harus melewati prosedur yang sesuai. Idealnya, pemerintah Filipina meminta kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan wawancara dengan kuesioner.
“Normalnya, dari pihak Indonesia yang bertanya kepada Mary Jane melalui kuesioner, namun kami membuka diri apabila pemeriksaan dilakukan dengan cara lain,” kata Tony.
Penasihat hukum Mary Jane, Agus Salim, menuturkan, rencana pengambilan kesaksian melalui teleconference dibatalkan karena persoalan teknis.
“Dikhawatirkan ada gangguan jaringan dan sejenisnya, jadi kemungkinan memeriksa langsung tetapi belum tahu secara pasti pelaksanannya,” tuturnya.
Sejauh ini, kata Agus, penasihat hukum masih menunggu putusan pengadilan di Filipina yang akan dijadikan novum atau bukti baru dalam kasus ini.
Seperti yang diketahui, Mary Jane divonis mati atas kepemilikan heroin seberat 2,6 kilogram. Ia ditangkap Dirjen Bea Cukai Bandara Adisucipto pada 2010 lalu. Eksekusi mati Mary Jane batal dilakukan pada eksekusi gelombang dua April lalu karena masih ada proses hukum baru di negaranya, yakni penangkapan perekrut Mary Jane dan warga negara Filipina itu harus menjadi saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran hutan lindung Gunung Lawu di Ngawi mengancam habitat macan tutul, elang hitam, menjangan hingga babi hutan.
Rangkuman ekonomi sepekan 14-19 September 2026, dari komitmen jaga APBN hingga temuan pelanggaran 25 merek beras fortifikasi.
Serangan Iran merusak sejumlah pangkalan AS di Timur Tengah. Biaya perang diperkirakan mencapai Rp676,8 triliun.
Seraf Naro Siregar meraih perunggu dan memastikan medali pertama Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 dari nomor changquan putra.
DPRD Kota Jogja mendorong kalender event berbasis budaya untuk mengisi low season dan memperpanjang masa tinggal wisatawan.
Harga minyak dunia tembus US$100, Indonesia menahan BBM subsidi. Malaysia dan Jepang serupa, Thailand serta Pakistan menaikkan harga.