Nama AHWA Muktamar ke-35 NU Terpilih, Siapa Saja?
9 nama AHWA Muktamar ke-35 NU terpilih dari 4.703 suara. Mereka akan menentukan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU periode berikutnya.
HarianJOgja/Gigih M. Hanafi Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso tersenyum saat menyemarakkan peringatan Hari kartini di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Wirogunan, Jogja, Selasa (21/4).
Mary Jane sampai saat ini masih menyandang status sebagai terpidana mati.
Harianjogja.com, JOGJA-Mary Jane Fiesta Veloso warga negara Filipina yang menjadi terpidana mati kasus narkotika belum berubah status. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Tony Spontana menegaskan status Mary Jae tetap terpidana mati yang eksekusinya ditangguhkan karena terjadi proses hukum baru di Filipina yang mengindikasikan ibu dari dua anak itu hanya korban human trafficking.
“Tetapi sampai saat ini Mary Jane belum dimintai keterangan oleh penyidik Filipina,” ujarnya, Senin (19/10/2015).
Ia tidak menampik baru-baru ini Kedutaan Besar Filipina mengunjungi Mary Jane di lembaga pemasyarakatan (LP) Wirogunan, namun kunjungan tersebut tidak terkait proses penyidikan dan hanya kunjungan biasa.
Diuraikannya, pemeriksaan Mary Jane baru bisa dilakukan apabila ada permintaan resmi dari Pemerintahan Filipina dan sampai saat ini belum ada tindakan tersebut. Menurutnya, mekanisme interogasi berupa pengambilan kesaksian di luar wilayah hukum harus melewati prosedur yang sesuai. Idealnya, pemerintah Filipina meminta kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan wawancara dengan kuesioner.
“Normalnya, dari pihak Indonesia yang bertanya kepada Mary Jane melalui kuesioner, namun kami membuka diri apabila pemeriksaan dilakukan dengan cara lain,” kata Tony.
Penasihat hukum Mary Jane, Agus Salim, menuturkan, rencana pengambilan kesaksian melalui teleconference dibatalkan karena persoalan teknis.
“Dikhawatirkan ada gangguan jaringan dan sejenisnya, jadi kemungkinan memeriksa langsung tetapi belum tahu secara pasti pelaksanannya,” tuturnya.
Sejauh ini, kata Agus, penasihat hukum masih menunggu putusan pengadilan di Filipina yang akan dijadikan novum atau bukti baru dalam kasus ini.
Seperti yang diketahui, Mary Jane divonis mati atas kepemilikan heroin seberat 2,6 kilogram. Ia ditangkap Dirjen Bea Cukai Bandara Adisucipto pada 2010 lalu. Eksekusi mati Mary Jane batal dilakukan pada eksekusi gelombang dua April lalu karena masih ada proses hukum baru di negaranya, yakni penangkapan perekrut Mary Jane dan warga negara Filipina itu harus menjadi saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
9 nama AHWA Muktamar ke-35 NU terpilih dari 4.703 suara. Mereka akan menentukan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU periode berikutnya.
Inter Milan bangkit dari ketertinggalan dua gol dan menang 3-2 atas Napoli berkat dua gol Lautaro Martinez.
Erling Haaland mencetak gol kemenangan Manchester City atas Coventry City. City menang 1-0 dan sempurna di tiga laga awal Premier League.
Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mencapai Bogor. Erupsi masih berlangsung dan warga Banten-Lampung diminta waspada tanpa panik.
Telkomsel menilai anak muda wajib menguasai AI seperti ChatGPT dan Claude, tetapi kemampuan itu harus diimbangi etika penggunaannya.
Pasar gim Indonesia mencapai Rp32 triliun pada 2025. Komdigi melihat esports sebagai penggerak ekonomi digital dan lapangan kerja.