Monkey Malaria Mengintai, IDAI Ungkap Gejala Beratnya
IDAI mengingatkan bahaya monkey malaria yang menular lewat nyamuk dari monyet ke manusia dan bisa memicu infeksi berat hingga kematian.
HarianJOgja/Gigih M. Hanafi Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso tersenyum saat menyemarakkan peringatan Hari kartini di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Wirogunan, Jogja, Selasa (21/4).
Mary Jane sampai saat ini masih menyandang status sebagai terpidana mati.
Harianjogja.com, JOGJA-Mary Jane Fiesta Veloso warga negara Filipina yang menjadi terpidana mati kasus narkotika belum berubah status. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Tony Spontana menegaskan status Mary Jae tetap terpidana mati yang eksekusinya ditangguhkan karena terjadi proses hukum baru di Filipina yang mengindikasikan ibu dari dua anak itu hanya korban human trafficking.
“Tetapi sampai saat ini Mary Jane belum dimintai keterangan oleh penyidik Filipina,” ujarnya, Senin (19/10/2015).
Ia tidak menampik baru-baru ini Kedutaan Besar Filipina mengunjungi Mary Jane di lembaga pemasyarakatan (LP) Wirogunan, namun kunjungan tersebut tidak terkait proses penyidikan dan hanya kunjungan biasa.
Diuraikannya, pemeriksaan Mary Jane baru bisa dilakukan apabila ada permintaan resmi dari Pemerintahan Filipina dan sampai saat ini belum ada tindakan tersebut. Menurutnya, mekanisme interogasi berupa pengambilan kesaksian di luar wilayah hukum harus melewati prosedur yang sesuai. Idealnya, pemerintah Filipina meminta kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan wawancara dengan kuesioner.
“Normalnya, dari pihak Indonesia yang bertanya kepada Mary Jane melalui kuesioner, namun kami membuka diri apabila pemeriksaan dilakukan dengan cara lain,” kata Tony.
Penasihat hukum Mary Jane, Agus Salim, menuturkan, rencana pengambilan kesaksian melalui teleconference dibatalkan karena persoalan teknis.
“Dikhawatirkan ada gangguan jaringan dan sejenisnya, jadi kemungkinan memeriksa langsung tetapi belum tahu secara pasti pelaksanannya,” tuturnya.
Sejauh ini, kata Agus, penasihat hukum masih menunggu putusan pengadilan di Filipina yang akan dijadikan novum atau bukti baru dalam kasus ini.
Seperti yang diketahui, Mary Jane divonis mati atas kepemilikan heroin seberat 2,6 kilogram. Ia ditangkap Dirjen Bea Cukai Bandara Adisucipto pada 2010 lalu. Eksekusi mati Mary Jane batal dilakukan pada eksekusi gelombang dua April lalu karena masih ada proses hukum baru di negaranya, yakni penangkapan perekrut Mary Jane dan warga negara Filipina itu harus menjadi saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
IDAI mengingatkan bahaya monkey malaria yang menular lewat nyamuk dari monyet ke manusia dan bisa memicu infeksi berat hingga kematian.
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.
PSIM Jogja menang 2-1 atas Madura United di laga kandang terakhir. Van Gastel memuji permainan dominan timnya di babak pertama.
Bali United menang telak 4-1 atas Bhayangkara Presisi Lampung FC pada pekan ke-33 Super League 2025/2026 di Stadion Dipta.
Manchester United memastikan finis posisi ketiga Liga Inggris 2025/26 setelah menang dramatis 3-2 atas Nottingham Forest di Old Trafford.
Polresta Sleman menegaskan kasus viral Shinta Komala terdiri atas dua perkara berbeda, yakni dugaan penggelapan dan aduan etik polisi.