Advertisement
PEREDARAN MIRAS SLEMAN : Denda Dianggap Rendah, Penjual Miras Tak Jera
Advertisement
Peredaran miras Sleman sudah dikendalikan dengan aturan dan denda, namun penjual tidak jera
Harianjogja.com, SLEMAN- Selama semester kedua 2015 lalu, aparat penegak hukum di Sleman mampu menyita sedikitnya 2.236 kemasan botol dan kaleng miras berbagai merek.
Advertisement
Selain produk pabrikan, petugas juga berhasil mengamankan 30 liter dan 27 plastik miras oplosan. Dari barang bukti tersebut sebanyak 17 tersangka telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman.
Meski berhasil menyidangkan pelaku penjualan miras ilegal, Kepala Satpol PP Sleman, Joko Supriyanto menilai vonis yang diberikan belum memberikan efek jera. Pelaku dijerat tindak pidana ringan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.8/2007 tentang Pelarangan Peredaran, Penjulan dan Penggunaan Minuman Beralkohol.
"Sanksi dendanya juga rendah. Hanya Rp3 juta hingga Rp10 juta. Kami masih mengupayakan aturan yang dapat memberikan efek jera bagi para pengedar. Tujuannya agar peredaran miras dapat semakin ditekan,” ujarnya, baru-baru ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
Advertisement
Advertisement