Advertisement

KEKERASAN BANTUL : Bukan Pengeroyokan Tapi Penganiayaan

Bhekti Suryani
Rabu, 17 Februari 2016 - 07:55 WIB
Mediani Dyah Natalia
KEKERASAN BANTUL : Bukan Pengeroyokan Tapi Penganiayaan Ilustrasi tindak kekerasan (JIBI/Solopos - Dok.)

Advertisement

Kekerasan Bantul pada Pilkada 2015 masuk dalam pembacaan tuntutan.

Harianjogja.com, BANTUL- Anggota Satuan Tugas (Satgas) PDIP Bantul Sugihartono dituntut satu tahun penjara. Buntut penganiayaan yang dilakukannya kepada anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sanden saat musim kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun lalu.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum Raka Buntasing Panjongko dalam sidang tuntutan yang digelar Selasa (16/2/2016) di Pengadilan Negeri Bantul memastikan terdakwa hanya melakukan penganiayaan. Sedangkan pengeroyokan yang sebelumnya dicurigai terjadi, ternyata tidak ditemukan.

Menurut Raka, pengadilan telah memeriksa 10 saksi yang memberatkan perbuatan oknum Satgas PDIP itu.

"Mulai dari saksi korban, polisi, temannya hingga Panwascam lain," papar dia.

Sedangkan saksi yang meringankan terdakwa hanya satu orang, yaitu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Bantul Aryunadi.

"Itu pun saksi yang meringankan itu sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kejadian," lanjutnya lagi.

Sejumlah hal menurut jaksa memberatkan perbuatan Sugihartono. Antara lain karena tindakannya itu melanggar hak asasi korban Agus Santoso yang saat itu mengalami pemukulan. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan pernah menjalani hukuman.

"Sedangkan yang meringankan karena terdakwa kooperatif dan merupakan tulang punggung keluarga," lanjutnya.

Sugihartono akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa pekan depan melalui kuasa hukumnya Hartanto. Sementara itu, Hartanto mengatakan, kliennya tidak layak dituntut selama 12 bulan penjara.

"Belum tahu yang memulai keributan siapa, itu penganiayaan apa. Itu yang disampaikan jaksakan fakta versi mereka. Kalau kami maunya dibebaskan," kata Hartanto.

Anggota Panwascam Sanden Agus Santoso dianiaya September 2015 lalu, seusai bertugas mengawasi jalannya kampanye calon bupati petahana Sri Suryawidati yang saat itu diusung oleh PDIP. Korban dianggap arogan lantaran mengingatkan panitia acara kampanye bahwa waktu kegiatan akan segera berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement