Advertisement

TABUNGAN BERHADIAH : Nabung Seru di Bank Bukopin Berhadiah"Pajero Sport"

Bernadheta Dian Saraswati
Kamis, 18 Februari 2016 - 04:20 WIB
Nina Atmasari
TABUNGAN BERHADIAH : Nabung Seru di Bank Bukopin Berhadiah Karyawan Bank Bukopin Jogja melakukan Grebeg Nabung Seru dengan membagikan brosur kepada pengendara sepeda motor di Jl. Diponegoro Jogja, Rabu (17/2/2016). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Tabungan berhadiah Bukopin menyediakan haiah berupa mobil Mitsubishi All New Pajero Sport

Harianjogja.com, JOGJA-Nabung Seru Bukopin 2016 kembali dibuka untuk periode Februari-Juni. Setelah pada 2015 lalu mampu menjaring lebih dari 700 nasabah dengan total tabungan mencapai Rp8,5 miliar, kini Bank Bukopin kembali mengajak masyarakat untuk mewujudkan mimpi memiliki hadiah menarik berupa mobil Mitsubishi All New Pajero Sport.

Advertisement

Pimpinan Cabang PT Bank Bukopin Tbk Jogja Ferdy Ardyan mengatakan, Nabung Seru merupakan sebuah program tabungan yang memberikan hadiah langsung pada masyarakat.

Mekanismenya, tabungan berhadiah ini menggunakan sistem blokir tabungan, yakni nasabah yang melakukan pengisian formulir keikutsertaan harus melakukan pengisian surat pernyataan dan kuasa blokir dana serta kuasa pemotongan denda atau pinalti.

"Ini hadiah langsung kepada nasabah. Mulai gadget hingga mobil," kata Ferdy, Rabu (17/2/2016).

Nasabah dapat memilih hadiah langsung dan memilih jangka waktu penempatan dana mulai 6 bulan, 1 tahun, 2-6 tahun. Tidak hanya hadiah, program ini tetap memberikan bunga sesuai ketentuan yang berlaku.

Nabung Seru kali ini tidak hanya menyediakan hadiah berupa mobil Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4x2 AT dan Exceed 4x2 AT tetapi juga hadiah menarik lainnya seperti gadget, sepeda motor, dan juga paket wisata.

Pimpinan Cabang Pembantu Bukopin Suryotomo, Oktavia Filantri, mengatakan nasabah yang ingin mengikuti program ini wajib memiliki produk Tabungan Bukopin seperti Tabungan SiAga, Tabungan SiAga Kerjasama, dan Tabungan SiAga Bisnis Perorangan ataupun Badan Usaha. "Semua mendapat kesempatan bahkan badan usaha sekalipun. Nominal terendahnya bisa Rp15 juta," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement