Advertisement

RUMAH SUSUN JOGJA : Perda Rumah Susun di Jogja Segera Ditetapkan

Redaksi Solopos
Jum'at, 19 Februari 2016 - 14:54 WIB
Nina Atmasari
RUMAH SUSUN JOGJA : Perda Rumah Susun di Jogja Segera Ditetapkan

Advertisement

Rumah susun Jogja segera punya aturan

Harianjogja.com, JOGJA-DPRD Kota Jogja bersiap menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun dalam waktu dekat sehingga Pemerintah Kota Jogja memiliki dasar untuk pemberian izin pembangunan apartemen dan kondominium hotel.

Advertisement

"Tinggal menunggu penjadwalan saja. Dimungkinkan pekan depan atau bisa dalam waktu dekat ini bisa digelar rapat paripurna persetujuan bersama," kata Ketua DPRD setempat Sujanarko, Kamis (18/2/2016).

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun merupakan inisiatif DPRD Kota Jogja yang masuk dalam Program Legislasi Daerah 2015. Namun, pembahasannya molor hingga 2016 dan baru bisa ditetapkan tahun ini.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun tersebut akan disampaikan ke Pemerintah DIY untuk dievaluasi. Proses evaluasi dan pencermatan membutuhkan waktu cukup lama bisa mencapai enam bulan.

"Setelah semuanya jelas, maka peraturan daerah tersebut baru dinyatakan berlaku. Tentunya, ada peraturan pendukung untuk teknis pelaksanaannya yang diatur melalui peraturan wali kota," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Saat ini, Pemerintah Kota Jogja sudah memiliki tiga peraturan walikota terkait rumah susun, yaitu Peraturan Walikota Jogja Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2015.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Jogja Bambang Anjar Jalumurti mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun membutuhkan waktu dalam pembahasannya karena muncul kasus penipuan pembangunan apartemen di kabupaten lain.

"Ada beberapa klausul yang perlu ditambahkan untuk melindungi hak konsumen. Terlebih, ada kasus penipuan seperti yang terjadi di kabupaten lain," katanya.

Selain Rancangan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun, DPRD Kota Jogja masih menyisakan pembahasan untuk Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Raperda Menara Telekomunikasi. Keduanya masuk dalam Prolegda 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement