Advertisement
WISATA JOGJA : 4 Target XT Square Belum Tercapai
Advertisement
Wisata Jogja di XT Square dianggap belum mencapai target
Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja menilai pengelola pasar seni dan kerajinan XT-Square belum mencapai target sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha.
Advertisement
Ketua Komisi B DPRD Kota Jogja, Nasrul Khairi, mengatakan dalam perda tersebut manajemen XT-Square mempunyai empat kewajiban, yakni pengembangan ekonomi khususnya Jogja bagian selatan, memfasilitasi dunia usaha termasuk usaha mikro kecil menengah (UMKM), meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menghasilkan keuntungan.
"Dari keempatnya belum ada yang sesuai target, apalagi sekarang ada kecenderungan arah fasilitasi UMKM tidak berjalan dengan optimal," kata Nasrul saat dihubungi Senin (22/2/2016).
Nasrul mengatakan komisinya sempat memanggil direksi PD.Jogjatama Vishesha untuk membahas empat tugas sesuai amanat perda. Namun, dalam rapat itu diakuinya managemen XT-Square lebih banyak membicarakan soal profil sebagai perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Jogja.
Perusahaan daerah, kata dia, disiapkan untuk bisa setor ke kas daerah, "Tapi sampai sekarang belum ada pemasukan untuk daerah," ujar dia.
Masa kerja direksi PD.Jogjatama Vishesha akan selesai masa kerjanya pada Oktober mendatang. Nasrul meminta manajemen introspeksi untuk mencapai target.
Manajemen XT Square jangan berjalan sendiri melainkan perlu berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, seperti Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Pertanian (Disperindagkoptan).
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan juga penting diajak kerjasama agar XT-Square ramai dikunjungi. Meski demikian, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menghargai upaya yang dilakukan manajemen XT-Square yang sudah berupaya, meski hasilnya belum bisa dirasakan oleh masyarakat.
Sementara, Direktur Operasional dan Pemasaran PD Jogjatama Vishesha, Widihasto Wasana Putra mengaku perusahannya belum mampu memberi sotoran ke kas daerah, kecuali hanya pajak.
Ia mengatakan setor ke kas daerah baru bisa dilakukan setelah semua aset di XT-Square dimanfaatkan. Saat ini masih ada gedung yang belum termanfaatkan, seperti Gedung Umar Kayam. "Rencana gedung itu baru akan dimanfaatkan Maret nanti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Bantah Penyebab Hancurnya Gedung Pembangkit Listrik Israel
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
Advertisement
Advertisement