Advertisement
PROSTITUSI ANAK : Korban Dipaksa Berpakaian Seksi, Difoto dan Diberi Obat Perangsang
Advertisement
Prostitusi anak terungkap di Sleman, korbannya seorang anak perempuan berusia 16 tahun
Harianjogja.com, SLEMAN- Korban prostitusi anak di Sleman, LTW, 16, asal Magelang dipaksa untuk melakukan tindakan yang menarik minat pria hidung belang.
Advertisement
Pelakunya adalah sindikat yang terdiri empat orang. Mereka telah ditangkap. Empat orang merupakan pelaku mucikari yakni Vita Amalia, 23, warga Bebeng, Surabaya, Agus Bintoro, 24, asal Dusun Singlar RT02/RW03 Glagahharjo, Cangkringan Sleman. Keduanya merupakan pasangan tak resmi yang tinggal di sebuah indekos Jalan Kaliurang, Pedak, Sinduharjo, Ngaglik.
Dua lagi yaitu pasangan kekasih bernama Hariyanto, 32, warga Tasung RT01/RW03 Tasungan, Ceper, Delanggu Klaten dan Suryani alias Yaya, 30, warga Sorogenen RT04/RW01 Purwomartani, Kalasan, Sleman yang tinggal di indekos Dusun Lempongsari, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Polisi juga menangkap seorang lelaki yang mencabuli korban, yaitu BRD, 30, warga Wukirsari, Cangkringan, Sleman.
(Baca : http://www.harianjogja.com/baca/2016/02/23/prostitusi-anak-4-mucikari-sekap-perempuan-16-tahun-di-kos-paksa-layani-hidung-belang-694060" target="_blank">PROSTITUSI ANAK : 4 Mucikari Sekap Perempuan 16 Tahun di Kos, Paksa Layani Hidung Belang)
Kapolsek Ngaglik Kompol Riyanto saat ditemui, Senin (22/2/2016) menjelaskan untuk mempromosikan, di indekos tempat mereka tinggal itu, keempat mucikari ini memaksa korban berpakaian lebih seronok kemudian diambil gambarnya melalui ponsel.
Selanjutnya, foto itu disebar oleh tersangka melalui pesan blackberry messenger kepada calon pengguna. "Korban diminta berpakaian dress warna merah tanpa lengan, supaya terlihat sexy," ujar Riyanto.
Hasil penyidikan, lanjutnya, dari Selasa (16/2/2016) hingga Kamis (18/2/2016), korban diminta melayani pria sebanyak lima kali. Tiga kali dilakukan di sejumlah hotel kawasan Kaliurang, sekali di hotel kawasan Prambanan.
Bahkan ada salahsatu pria yang mencabuli korban di kamar indekos Vita di Jalan Kaliurang tersebut. Selama disekap, korban juga dicekoki obat perangsang, ramuan obat batuk, minuman bersoda, minuman energi.
(Baca :
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D subsider Pasal 82 jo Pasal 76E UU 35/2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 UU 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Barangbukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, uang Rp200.000 baju dress dan empat unit ponsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
- Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
Advertisement
Advertisement