Advertisement
PROSTITUSI ANAK : Korban Dipaksa Berpakaian Seksi, Difoto dan Diberi Obat Perangsang

Advertisement
Prostitusi anak terungkap di Sleman, korbannya seorang anak perempuan berusia 16 tahun
Harianjogja.com, SLEMAN- Korban prostitusi anak di Sleman, LTW, 16, asal Magelang dipaksa untuk melakukan tindakan yang menarik minat pria hidung belang.
Advertisement
Pelakunya adalah sindikat yang terdiri empat orang. Mereka telah ditangkap. Empat orang merupakan pelaku mucikari yakni Vita Amalia, 23, warga Bebeng, Surabaya, Agus Bintoro, 24, asal Dusun Singlar RT02/RW03 Glagahharjo, Cangkringan Sleman. Keduanya merupakan pasangan tak resmi yang tinggal di sebuah indekos Jalan Kaliurang, Pedak, Sinduharjo, Ngaglik.
Dua lagi yaitu pasangan kekasih bernama Hariyanto, 32, warga Tasung RT01/RW03 Tasungan, Ceper, Delanggu Klaten dan Suryani alias Yaya, 30, warga Sorogenen RT04/RW01 Purwomartani, Kalasan, Sleman yang tinggal di indekos Dusun Lempongsari, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Polisi juga menangkap seorang lelaki yang mencabuli korban, yaitu BRD, 30, warga Wukirsari, Cangkringan, Sleman.
(Baca : http://www.harianjogja.com/baca/2016/02/23/prostitusi-anak-4-mucikari-sekap-perempuan-16-tahun-di-kos-paksa-layani-hidung-belang-694060" target="_blank">PROSTITUSI ANAK : 4 Mucikari Sekap Perempuan 16 Tahun di Kos, Paksa Layani Hidung Belang)
Kapolsek Ngaglik Kompol Riyanto saat ditemui, Senin (22/2/2016) menjelaskan untuk mempromosikan, di indekos tempat mereka tinggal itu, keempat mucikari ini memaksa korban berpakaian lebih seronok kemudian diambil gambarnya melalui ponsel.
Selanjutnya, foto itu disebar oleh tersangka melalui pesan blackberry messenger kepada calon pengguna. "Korban diminta berpakaian dress warna merah tanpa lengan, supaya terlihat sexy," ujar Riyanto.
Hasil penyidikan, lanjutnya, dari Selasa (16/2/2016) hingga Kamis (18/2/2016), korban diminta melayani pria sebanyak lima kali. Tiga kali dilakukan di sejumlah hotel kawasan Kaliurang, sekali di hotel kawasan Prambanan.
Bahkan ada salahsatu pria yang mencabuli korban di kamar indekos Vita di Jalan Kaliurang tersebut. Selama disekap, korban juga dicekoki obat perangsang, ramuan obat batuk, minuman bersoda, minuman energi.
(Baca :
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D subsider Pasal 82 jo Pasal 76E UU 35/2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 UU 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Barangbukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, uang Rp200.000 baju dress dan empat unit ponsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
Advertisement
Advertisement