Advertisement
PENCURIAN KULONPROGO : Terlibat Curanmor, 9 Pelajar SMP-SMK Diamankan

Advertisement
Pencurian Kulonprogo dilakukan pelajar
Harianjogja.com, KULONPROGO - Sebanyak sembilan pelajar ditangkap aparat Polsek Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo, karena terlibat dugaan pencurian sepeda motor.
Advertisement
Kapolsek Girimulyo AKP Fakhrurodin mengatakan sembilan tersangka merupakan pelajar tingkat sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kecamatan.
"Dari sembilan tersangka yang kami amankan, delapan orang berperan melakukan pencurian dan menjual, serta satu orang sebagai pembeli barang curian," kata Fakhrurodin, Senin (29/2/2016) seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah satu warga Desa Pendoworejo, Girimulyo yang kehilangan sepeda motornya saat dibawa pergi ke sawah.
Korban kemudian melapor ke Polsek Girimulyo. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, didapat informasi pelakunya tiga orang anak-anak.
Fakhrurodin mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan Kanit Reskrim Polsek Girimulyo dibantu Buser Polres Kulon Progo mengerucut pada tersangka berinisial AN warga Kalibawang.
Setelah didalami lagi ternyata pencurian diduga dilakukan di beberapa wilayah sehingga dijalin kerja sama dengan Polsek Kalibawang serta Samigaluh.
"Kami mengamankan sembilan orang yang diduga tersangka," katanya.
Ia mengatakan tersangka melakukan pencurian delapan sepeda motor selama Januari hingga Februari 2016.
Satu di antaranya tidak berhasil dibawa kabur karena mesinnya tidak nyala sehingga ditinggalkan, namun sudah masuk kategori pencurian karena sudah berpindah tempat.
"Barang bukti yang diamankan ada 10 sepeda motor, dua diantaranya merupakan sarana yang digunakan saat mencuri. Salah satu barang bukti hasil curian diserahkan ke Polres Purworejo karena ada yang lokasi pencuriannya di wilayah Kaligesing, Purworejo," kata dia.
Ia mengatakan terhadap tersangka diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun. Namun lantaran semua masih anak-anak, maka diberlakukan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Saat pemeriksaan, tersangka didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum, dan lembaga perlindungan anak. Kasus ini akan terus kami kembangkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

LKPP: Kementerian Lembaga Wajib Gunakan Produk Lokal TKDN 40 Persen
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Bangun Semangat Toleransi, Dialog Mahasiswa Antaragama Digelar Libatkan 7 Kampus
- Wamen PU Diana: Pembangunan Pasar Terban Jogja Selesai September 2025
- Angkat Konsep TerraDam, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Riset Aktuaria Internasional 2025
- Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
Advertisement