Advertisement
PENGANIAYAAN POLISI : Polresta Jogja Digugat, Kesaksian Kanit Reskrim Ditolak
Advertisement
Penganiayaan polisi untuk proses hukum masih berlanjut.
Harianjogja.com, JOGJA-Sidang lanjutan gugatan pra-peradilan Polresta Jogja kembali digelar di Pengadilan Negeri Jogja, Jumat (4/3/2016). Sidang gugatan kasus penganiayaan anggota Satuan Lalu Lintas Bripka Niki Astomo itu menghadirkan saksi-saksi dari penyidik kepolisian.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/03/01/penganiayaan-polisi-polisi-tolak-hadirkan-tersangka-dan-korban-dalam-sidang-praperadilan-696523">PENGANIAYAAN POLISI : Polisi Tolak Hadirkan Tersangka dan Korban dalam Sidang Praperadilan)
Dari tiga saksi penyidik yang dihadirkan hanya dua penyidik yang boleh memberi kesaksian, yakni Fajar Setiawan dan Tri Hariwibowo. Sementara Kepala Unit Reskrim Polresta Jogja, Iptu Roni Prasadana tidak diperkenankan memberi kesaksian karena Roni dianggap kerap hadir di ruang sidang dalam kasus gugatan pra-peradilan itu.
Keberatan menghadirkan Iptu Roni dari pengacara tersangka pun dikabulkan oleh hakim tunggal Alexander Sampewai. Akhirnya Iptu Roni pun harus keluar ruang sidang.
Diketahui kasus tersebut bermula dari peristiwa saling salip kendaraan di Jalan Pasar Ngasem antara Dian Suyanto dan kekasihnya Jayanti Indraswari dengan Bripka Niki Astomo pada Jumat (12/3/2016), sekitar pukul 08.00 WIB. Kejadian tersebut berujung pada pemukulan.
Dian dan Jayanti kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan karena telah memukul Bripka Niki. Keduanya pun ditahan. Namun, kedua tersangka menilai proses penetapan tersangka dianggap sewenang-wenang, akhirnya menggugat ke PN Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Kuota Haji, Ada Dugaan Aliran Uang dari Maktour ke Pejabat
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
Advertisement
Advertisement



