Advertisement
TANAH KAS DESA : Pembangunan Gedung Bermasalah, Satpol PP Harus Ubah Surat Sewa

Advertisement
Tanah kas desa Margosari menjadi lokasi pembangunan gedung Satpol PP Kulonprogo
Harianjogja.com, KULONPROGO- Sempat bermasalah karena kantor yang baru berdiri di atas luasan tanah yang tak sesuai, Satpol PP akan mengajukan permohonan perubahan penggunaan tanah kas desa kepada Gubernur DIY.
Advertisement
Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan surat ke gubernur DIY kembali.
"Satpol PP akan segera mengirimkan surat permohonan perubahan sewa luasan tanah kas desa Desa Margosari,” ujarnya, baru-baru ini.
Hal ini dikarenakan luas bangunan yang berdiri lebih besar dari izin yang dikeluarkan sehigga perizinannya harus diproses kembali dari awal.
Untung Sugiarto, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPK) Margosari menjelaskan bahwa izin awal yang dikeluarkan yakni berupa 2190 meter persegi.
Karena itu, Satpol PP akan meminta perubahan izin kembali untuk luas yang lebih besar sekitar 500 meter persegi. “Izinnya batal demi hukum,”ujar Untung pada Rabu (9/3/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ubah Sampah Menjadi Energi Alternatif, Solusi Bangun Indonesia dan dan Got Bag Indonesia Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Teluk Awur Jepara
- Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
- DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
- Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
Advertisement
Advertisement