Advertisement
Kasus Raskin Kuden Diproses Dari 2012, Bagaimana Kabarnya?

Advertisement
Kasus Raskin Kuden Jalan Terus
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul memberi waktu 14 hari kepada Polres setempat untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan beras untuk keluarga miskin (raskin) di Dusun Kuden, Sitimulyo, Piyungan, Bantul.
Kasus tersebut telah ditangani kepolisian sejak 2012 lalu, namun sampai sekarang tidak juga berlanjut ke persidangan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul Setiono mengatakan, lembaganya pada pekan lalu melakukan gelar perkara kasus itu bersama Kepolisian Bantul.
“Kami beri waktu empat belas hari ke polisi untuk melengkapi berkas penyidikannya,” papar Setiono, Senin (14/3). Ia memastikan proses hukum kasus tersebut sampai detik ini masih berjalan. Kasus itu bahkan mendapat perhatian dari Kepala Kejari Bantul Ketut Sumedana agar segera dituntaskan.
“Kasus ini kan sudah lama, Pak Kepala Kejari minta agar jangan berlarut-larut dan segera dituntaskan,” tegas dia. Dugaan korupsi raskin Kuden menyeret kepala dusun setempat berinisial Is sebagai tersangka. Ia diduga menggelapkan sebagian bantuan raskin yang harusnya disalurkan untuk masyarakat Dusun Kuden. (bes)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Investigasi Kebocoran Soal ASPD, Guru SMPN 10 Jogja Tidak Terbukti Membocorkan Soal
- Jogja Food & Beverage Expo, Ajang Pebisnis Makanan Minuman Suguhkan Tren dan Inovasi
- Dua TPR Menuju Pantai Bakal Dipindah, Pemkab Gunungkidul Sediakan Rp2 Miliar untuk Pembebasan Lahan
- Disdikpora DIY Paparkan Cara Guru di Jogja Bocorkan Soal ASPD
- Polisi Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon
Advertisement