Advertisement
Kasus Raskin Kuden Diproses Dari 2012, Bagaimana Kabarnya?
Advertisement
Kasus Raskin Kuden Jalan Terus
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul memberi waktu 14 hari kepada Polres setempat untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan beras untuk keluarga miskin (raskin) di Dusun Kuden, Sitimulyo, Piyungan, Bantul.
Kasus tersebut telah ditangani kepolisian sejak 2012 lalu, namun sampai sekarang tidak juga berlanjut ke persidangan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul Setiono mengatakan, lembaganya pada pekan lalu melakukan gelar perkara kasus itu bersama Kepolisian Bantul.
“Kami beri waktu empat belas hari ke polisi untuk melengkapi berkas penyidikannya,” papar Setiono, Senin (14/3). Ia memastikan proses hukum kasus tersebut sampai detik ini masih berjalan. Kasus itu bahkan mendapat perhatian dari Kepala Kejari Bantul Ketut Sumedana agar segera dituntaskan.
“Kasus ini kan sudah lama, Pak Kepala Kejari minta agar jangan berlarut-larut dan segera dituntaskan,” tegas dia. Dugaan korupsi raskin Kuden menyeret kepala dusun setempat berinisial Is sebagai tersangka. Ia diduga menggelapkan sebagian bantuan raskin yang harusnya disalurkan untuk masyarakat Dusun Kuden. (bes)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Saudi Tegaskan Pilih Jalur Damai, Bantah Dorong AS Serang Iran
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Kericuhan Antar Pelajar Terjadi di Depan SMA Swasta Jogja
- Dishub DIY Siapkan Pembatasan Kendaraan di Jeron Benteng Kraton Jogja
- Polres Bantul Gelar Operasi Keselamatan Progo 2026, Catat Tanggalnya
- Siaran Piala Dunia 2026 Didorong Jadi Penggerak Optimisme Warga DIY
- Serapan Danais DIY 2025 Tembus 98 Persen, Kebudayaan Tertinggi
Advertisement
Advertisement



