Advertisement

HIBAH DAN BANSOS : Syarat Badan Hukum, Perbup Bisa Jadi Solusi

Sekar Langit Nariswari
Sabtu, 19 Maret 2016 - 18:20 WIB
Nina Atmasari
HIBAH DAN BANSOS : Syarat Badan Hukum, Perbup Bisa Jadi Solusi Bupati Gunungkidul Badingah (paling kiri) saat melihat bantuan traktor kepada petani yang masih tertahan di DTPH Gunungkidul. Foto diambil Jumat (19/2/2016). (David Kurniawan/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Hibah dan bansos mensyaratkan badan hukum untuk penerimanya

Harianjogja.com, KULONPROGO- Kepala Sub Bagian Produk Hukum Bagian Hukum Pemkab Kulonprogo, Muhadi menjelaskan bahwa selama ini SKPD selalu berhati-hati dalam menyalurkan hibah kepada masyarakat agar tidak menjadi temuan BPK di kemudian hari.

Advertisement

Selama ini memang dari SKPD di tingkat provinsi memang ada aturan bahwa hanya kelompok berbadan hukum antara lain organisasi masyarakat, lembaga, dan badan yang bisa menerima bantuan hibah.

Ketiga jenis kelompok tersebut memang diharuskan melakukan perizinan hingga ke kementerian.

Namun, ia memaparkan bahwa sebenarnya kelompok yang tergolong dalam lembaga ataupun badan cukup hanya mengurus izinnya di tingkat pengadilan atau pencatatan di notaris. “Jika ormas harus tetap ke kementerian,” jelasnya, baru-baru ini.

Karena itu pula, dalam aturan dari Kementerian Dalam Negeri dinyatakan bahwa kelompok berbadan hukum tanpa harus berlabel badan hukum di tingkat kementerian juga bisa menerima hibah yang bersumber dari APBN.

Sebagai solusi, ia menjelaskan bahwa hal ini bisa dipecahkan dengan adanya peraturan bupati yang menyamakan persepsi akan istilah bagi kelompok-kelompok masyarakat tersebut.

Karena sifatnya yang operasional, perbup dinilai dapat menjadi acuan bersama bagi berbagai pihak terkait. Sebelum itu, ia menyebutkan memang diperlukan koordinasi yang intensif dari berbagai SKPD akan penyaluran hibah ini.

Meski demikian, Bambang Tribudi, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Kulonprogo menyebutkan bahwa selama ini pihaknya sudah menerapkan penyaluran hibah kepada kelompok berbadan hukum berdasarkan legalitas pengadilan ataupun notaris.

Pasalnya, ia mengaku sudah mendapatkan surat pemberitahuan langsung dari Kementerian Pertanian untuk mengabaikan peraturan kewajiban bahwa penerima hibah harus memiliki pengesahan dari Kementriaan Hukum dan HAM. Bambang sendiri mengakui bahwa memang masih ada beberapa SKPD yang bimbang mengenai peraturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pusat Bahas Serius Pengungsi Rohingya, Menkopolhukam: Ada Dugaan TPPO

News
| Sabtu, 09 Desember 2023, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement