Advertisement

PENCURIAN BURUNG : Pencuri "Love Bird" Tertangkap karena Terekam CCTV

Bhekti Suryani
Jum'at, 01 April 2016 - 16:55 WIB
Nina Atmasari
PENCURIAN BURUNG : Pencuri

Advertisement

Pencurian burung di Bantul terungkap karena terekam CCTV

Harianjogja.com, BANTUL- Residivis tertangkap kamera Closed Circuit Television (CCTV) saat tengah beraksi mencuri burung. Pelaku terancam tujuh tahun penjara.

Advertisement

Pelaku yang diketahui bernama Riko Andreawan tertangkap kamera CCTV saat tengah mengambil burung lovebird di dalam sangkar yang digantung di depan garasi rumah milik Angger Kusuma, di Dusun Jurug, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Kamis (24/3/2016) pekan lalu.

“Ketahuan burung itu hilang pas esok harinya, saat mau ngasi makan burung. Setelah saya cek di CCTV ternyata ada yang mencuri,” ungkap Angger Kusuma yang juga anggota polisi di Polresta Jogja tersebut, Kamis (31/3/2016).

Jumat (25/3/2016) esok harinya, kasus burung seharga Rp2,7 juta itu dilaporkan ke Polsek Sewon. Petugas akhirnya meringkus pelaku pada Selasa (29/3/2016) malam. Ia ditangkap di rumahnya di Dusun Tarudan masih satu desa dengan korban.

Tersangka Riko Andreawan mengklaim, mencuri burung hanya untuk dipelihara bukan dijual. “Enggak dijual hanya dipelihara. Sudah tahu di sana memang ada burung. Ada beberapa burung saya cuma ambil satu,” ungkap Riko.

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Sewon Iptu Dharban mengatakan, pelaku dikenai pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. “Dikenai pasal curat karena dilakukan malam hari,” terang Iptu Dharban.

Polisi kata dia menangkap pelaku setelah mengenali ciri-cirinya dari gambar CCTV. Saat beraksi pelaku mengenakan kaso singlet yang memperlihatkan tato di kedua bahunya. Polisi kemudian membuka file berisi daftar residivis di DIY.

“Kami tahu dari tato itu, pelaku ternyata residivis,” papar dia.

Tersangka sebelumnya pernah dihukum satu tahun penjara karena terlibat pengeroyokan di daerah Gondolayu, Kota Jogja pada 2012 sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

News
| Sabtu, 04 April 2026, 23:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement