Advertisement

NARKOBA DI LAPAS : Dijanjikan Rp50.000 per Butir, Danang Kirim Psikotropika ke Lapas

Sunartono
Rabu, 06 April 2016 - 06:54 WIB
Mediani Dyah Natalia
NARKOBA DI LAPAS : Dijanjikan Rp50.000 per Butir, Danang Kirim Psikotropika ke Lapas Petugas Satresnarkoba Polres Sleman memborgol tangan kurir sabu yang tertangkap basah akan menyelundupkan sabu di PN Sleman, Selasa (5/4/2016).(Sunartono/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Narkoba di Lapas, kurir kembali ditangkap

Harianjogja.com, SLEMAN - Kasus pengiriman narkoba ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pakem Sleman terungkap pada Senin (4/4/2016) siang. Pelaku yang juga pengunjung menyelundupkan ratusan butir psikotropika untuk diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam jam besuk bebas. Pengunjung memasukkan narkoba itu ke dalam ikat pinggang tetapi diketahui petugas Keamanan Lapas saat memeriksa di pintu masuk menuju ruang bertemunya pengunjung dengan WBP.

Advertisement

Pelaku yang sudah ditahan polisi, diketahui bernama Danang Subekti, warga Ngajeg RT02/RW01 Tirtomartani, Kalasan, Sleman. Ia pernah ditangkap Polres Sleman dan menjalani hukuman di Lapas Pakem pada 2015 silam dalam kasus narkoba. Pil psikotropika itu akan diberikan kepada seorang WBP bernama Deri Indra.

Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo memastikan, barang yang dibawa Danang Subekti adalah psikotropika. Kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Sleman. Tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Pakem dalam kasus narkoba pada 2015. Ia diminta oleh WBP bernama Deri untuk mengirimkan pil riklona dengan imbalan Rp50.000 per butirnya.

"Hari ini [kemarin], barang bukti kami kirim ke Labfor untuk diperiksa secara laboratorium," ungkapnya.

Saat diwawancara Danang mengakui mendapat pesanan dari Deri yang sebelumnya ia kenal di Lapas Pakem. Pemesanan itu dilakukan pada beberapa pekan lalu melalui sambungan telepon. Ia pun mencarikan Riklona di Solo secara bertahap hingga mendapatkan total 101 butir. Danang membeli Rp210.000 setiap 10 butir sehingga total Rp2,1 juta untuk 101 butir. Namun Deri berani membayar Rp50.000 per butirnya sehingga ia memutuskan untuk menyelundupkan. Uang akan ditransfer oleh rekan Deri yang ada di luar Lapas setelah Danang sukses menyelundupkan psikotropika.

"Total 100 butir saya beli tapi dapat lebihan 101 butir. Saya belum dibayar baru akan ditransfer temannya setelah bisa memasukkan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang WNI Relawan MER-C Dievakuasi dari Gaza

News
| Minggu, 10 Desember 2023, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement