Advertisement
MIRAS BANTUL : SS Berjualan Miras Lebih Dari 10 Tahun

Advertisement
Miras Bantul setidaknya tiga truk disita
Harianjogja.com, BANTUL- Kepala Satpol PP Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, petugas menggerebek sebuah gudang pakan ayam di Dusun Bintaran, Srimulyo, Piyungan Kamis (7/4/2016) pagi. Gudang itu digunakan untuk menyimpan ratusan botol minuman keras. Penggerebekan itu bermula setelah anggota Satpol PP mencurigai ada kejanggalan di lokasi kejadian pada Rabu (6/4/2016) malam.
Advertisement
Hermawan mengatakan, miras tersebut dijual oleh tersangka berinisial SS. Janda 50 tahun itu diketahui menjual miras sudah lebih dari 10 tahun.
“Kata warga dia sudah sejak lama jualan. Dulu pernah tertangkap juga,” lanjutnya.
SS menjual miras ke wilayah sekitar Piyungan. Ia mengakali petugas dengan menyimpan miras jauh dari rumahnya. Gudang pakan ayam tempat penyimpanan miras berjarak sekitar setengah kilo meter dari rumah SS.
“Besok tersangka kami mintai keterangan,” lanjutnya.
Selama ini, petugas kerap kesulitan menangkap pelaku penjualan miras tanpa izin lantaran barang bukti disimpan di tempat tersembunyi. Di Parangtritis misalnya, petugas menemukan tumpukan minuman keras disimpan di sebuah kandang kuda jauh dari rumah pelaku.
Sukamta, salah satu petugas Satpol PP mengatakan, ada beragam miras yang diedarkan pelaku SS. Seperti Whiskey merk Jack Daniels, Chivas, Martel, Iceland, Vodka, Anggur Orang Tua dan lainnya.
“Di lokasi penyimpanan miras itu adalah kompleks kandang ayam,” tutur Sukamta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Langgar Aturan OJK, Nasabah Gugat BPR di PN Bantul
- Jumlah WNA Naik Kereta Tumbuh 10,69 Persen, Jogja Kunjungan Terbanyak
- Empat Pemotor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ring Road Barat Sleman
- Ini Alasan Pemkab Belum Menghapus Dua OPD di Gunungkidul
- Aksi Demo Selesai, Layanan SPKT dan SKCK Polda DIY Kembali Dibuka
Advertisement
Advertisement