Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, E10 Dimulai pada 2027
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Tersangka Beni Aji Nugroho (dua dari kanankaos merah) didampingi Kanit Serse Polsek Sewon Iptu M Darban (kanan), saat menunjukan barang bukti hasil curiannya berupa motor vario berwarna ungu. Senin (11/4/2016) (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)
Pencurian Bantul, pelaku merupakan pegawai korban.
Harianjogja.com, BANTUL- Satpam toko tas warga Jaranan, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Beni Aji Nugroho terjebak cinta buta. Demi pacar yang butuh uang ia nekat mencuri motor majikan.
Kini dia meringkuk di ruang tahanan Polsek Sewon seorang diri. Kasus pencurian motor itu terungkap setelah Martini yang tidak lain adalah majikan tersangka melapor telah kehilangan motor sejak Rabu (6/4/2016).
Kanit Serse Polsek Sewon Iptu M Darban mengatakan korban tak lain majikan tersangka. Dia melapor kehilangan motor vario pada hari Kamis (7/4/2016).
“Kemudian atas berbagai petunjuk dalam waktu singkat tersangka langsung bisa ditemukan,” Ujar Iptu Darban, Senin (11/4/2016).
Diungkapkan, tersangka melakukan tindak pencurian, di Toko Tas Cordelia milik majikannya di Jalan Parangtritis km 4,5.
Kemudian dari hasil penangkapan pelaku Polisi berhasil mengantongi barang bukti berupa berupa motor vario dengan plat nomor AB 4913 US. Namun menurut keterangan tersangka motor vario berwarna ungu tersebut digadaikan sebesar Rp2,5 juta rupiah kepada rekan tersangka.
“Dari uang Rp2,5 juta tersebut tersangka memberikan kepada pacarnya sebanyak Rp1 juta,”katanya.
Kini selain meringkuk di penjara, tersangka juga teracam hukuman lima tahun penjara atas pelanggarannya dalam pasal 362.
“Untuk pelanggaran kasus pencurian kendaraan bermotor tersangka akan dikenai pasal 362 dengan hukuman lima tahun penjara,” tegas Iptu Darban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 9 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 9 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal tiap stasiun di sini.
Thailand juara Grup B Piala AFF 2026 dan Malaysia lolos semifinal. Hasil ini memastikan Timnas Indonesia gagal melaju ke empat besar.
Akses wisata Gunung Bromo ditutup total mulai 8 Agustus 2026 akibat kebakaran. Luas area terbakar mencapai 176 hektare dan api menuju B29.
Seskab Teddy Indra Wijaya menegaskan Sekolah Rakyat memberi akses pendidikan layak bagi lebih dari 43 ribu anak hingga Agustus 2026.