PENCURIAN SLEMAN : Berbekal Jagung dan Beras, Curi Ayam di Perkampungan
Advertisement
Pencurian Sleman kali ini berupa hewan.
Harianjogja.com, SLEMAN - Berbekal jagung dan beras, seorang warga Magelang nekat berburu ayam untuk dicuri di kawasan Sleman. Pelaku bernama Darisman, 38, ditangkap warga saat tengah mencuri Ayam Bangkok di Dusun Mergan, Sumberagung, Moyudan, Sleman akhir pekan lalu.
Advertisement
Pelaku tercatat sebagai warga Dusun Nabin RT21/RW02 Seloboro, Salam, Magelang. Ia hanya dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) karena materi yang dicuri nilainya tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Kapolsek Moyudan AKP Masnoto menjelaskan, pelaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan motor honda nopol AA 2864 EG sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah berputar-putar melihat sejumlah Ayam Bangkok Jago lalu mengeluarkan jagung dan beras sebagai pancingan agar Ayam bisa ditangkap dengan diberi makan.
"Awalnya pelaku berada di sebelah rumah korban, melihat di kebun ada Ayam lalu dia mendekat dan memberi makan jagung dan beras," ungkapnya, Selasa (12/4/2016).
Meski sudah memberi makan, pelaku berkali-kali gagal menangkap Ayam tersebut. Hingga pemilik Ayam melihat tindakan tersangka dan berteriak adanya pencuri di rumahnya. Teriakan korban terdengar warga sekitar pun berdatangan.
Sementara tersangka yang panik sempat kesulitan menyalakan motornya. Saat motor sudah berhasil dinyalakan, tersangka melewati jalan perkampungan lumayan sempit. Warga melihat pergerakan itu dengan semangat lalu menutup jalan yang akan dilalui dengan sepeda onthel secara tiba-tiba. Tersangka pun terjatuh karena motornya menabrak sepeda tersebut. Saat terjatuh, tersangka sempat berusaha kabur namun berhasil ditangkap. Emosi warga tak terbendung, tersangka menjadi bulan-bulanan di TKP. Beruntung ada tokoh masyarakat setempat yang meredam aksi main hakim sendiri tersebut. Warga pun menyerahkan tersangka kepada Polsek Moyudan untuk ditangani sesuai prosedur hukum.
"Pengakuan tersangka, pernah melakukan perbuatan serupa pada 2015 di Dusun Tambakrejo, Tempel [Sleman]," imbuh Kapolsek.
Ia menambahkan tersangka tidak ditahan karena kerugian korban tidak lebih dari Rp2,5 juta, sesuai alat bukti di TKP termasuk dalam pencurian biasa dan tidak termasuk pemberatan. Tersangka akan dikenakan Tipiring dan wajib lapor ke Polsek selama dua kali dalam sepekan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pasangan Agung-Ambar Tutup Kampanye dengan Pesta Rakyat
- Konstruksi Tol Jogja-Bawen Seksi 1 Ruas Jogja-SS Banyurejo Capai 70,28 Persen, Ditargetkan Rampung 2026
- Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Minggu 24 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Minggu 24 November 2024
Advertisement
Advertisement