Advertisement
PENGISIAN WAKIL GUBERNUR DIY : Pelantikan Wagub Tak Bisa di Gedung Agung, Lalu?

Advertisement
Pengisian Wakil Gubernur DIY untuk pelantikan di Jakarta.
Harianjogja.com, JOGJA – Keinginan DPRD DIY untuk menggelar pelantikan Wakil Gubernur pengganti Paku Alam IX yang mangkat November lalu di Gedung Agung terbentur kandas. Pelantikan tetap harus dilakukan di ibukota negara berdasarkan peraturan yang berlaku.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/04/14/pengisian-wakil-gubernur-diy-pansus-penetapan-wagub-mulai-bekerja-710236">PENGISIAN WAKIL GUBERNUR DIY : Pansus Penetapan Wagub Mulai Bekerja)
Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana Jumat (15/4/2016) mengatakan keputusan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam rapat konsultasi Panitia Khusus (Pansus) Penetapan Wakil Gubernur DIY. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16/2015, pelantikan harus dilakukan di ibukota negara.
“Jadi tidak bisa di Gedung Agung karena sudah jadi ketentuan bahwa pelantikan gubernur dan wagub di ibukota negara,” kata dia.
Yoeke menuturkan pihaknya sudah mencoba menegosiasikan keputusan ini, tetapi keputusan itu sudah bulat dan tak bisa diubah. Meskipun demikian, tempat pelaksanaan pelantikan tak terpatok harus dilakukan di Istana Negara. Lokasi pelantikan pun masih bisa berubah tergantung situasi dan kondisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
- Satpol PP Bantul Sita 13.000 Batang Rokok Ilegal dari Rumah hingga Warung
- Ini Alasan Bupati Bantul Mewajibkan ASN Buat Biopori untuk Sampah
Advertisement
Advertisement