Jadwal KA Bandara YIA 2 Juli 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 2 Juli 2026 lengkap rute YIA-Stasiun Tugu Yogyakarta beserta jam keberangkatan terbaru.
Puluhan warga Kasuran melakukan dialog dengan Kepala Desa Margomulyo, Seyegan di Balai Desa setempat, Kamis (14/4/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)
Minimarket VS warga semakin banyak berkonflik
Harianjogja.com, SLEMAN– Pro dan kontra kelompok masyarakat menyikapi keberadaan toko modern kian mengkhawatirkan. Jika tidak disikapi dengan tegas dan serius konflik antar warga yang mendukung dan menolak toko modern bisa saja terjadi.
Di Dusun Kasuran, Margomulyo, Sayegan, misalnya, dua kelompok warga beda RT berbeda pendapat tentang keberadaan toko modern. Satu kelompok warga menolak, sementara kelompok lainnya mendukung lantaran mendapat bantuan dana Rp25 juta serta dijanjikan sumbangan mengisi kas RT Rp200.000 setiap bulan.
Ironisnya, lokasi toko modern yang akan beroperasi berada di lingkungan RT yang menolak. Adapun yang mendukung, berada di lingkungan RT lainnya.
Kondisi tersebut menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman segera turun tangan agar perpecahan warga di Dusun Kasuran tidak menjadi-jadi.
"Kami langsung melakukan investigasi terkait kasus tersebut. Ini dilakukan agar warga di sekitar toko modern itu tetap nyaman tanpa perselisihan," kata
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Sleman Pustopo, Jumat (15/4/2016).
Pemkab, kata Pustopo, meminta kepada toko modern yang berdiri di Jalan Tempel-Seyegan tersebut untuk memenuhi persyaratan guna mendapatkan izin.
Dia menjelaskan toko modern yang berdiri di RT 2 Kasuran tersebut belum memiliki ijin usaha toko modern dari Badan Penanaman Modan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Sleman. Untuk mendapatkan ijin tersebut, sejumlah syarat harus dipenuhi termasuk bukti sosialisasi terhadap warga sekitar.
"Kami sudah peringatkan kepada pemilik toko modern itu untuk berjalan sesuai aturan," jelas Pustopo.
Koordinator Warga Kasuran yang mendukung keberadaan toko modern tersebut, Suwarmanto menuturkan, warga tetap menuntut kepala desa untuk menyetujui pendirian toko modern berjejaring di Jalan Tempel-Seyegan itu.
Suwarmanto menjelaskan, pembangunan toko modern itu tidak melanggar aturan Pemkab Sleman. Persetujuan warga, katanya, juga diberikan melalui sosialisasi yang telah berlangsung sebanyak tiga kali pertemuan.
Suwarmanto mengklaim, saat itu terdapat lebih dari 60 KK yang menandatangani surat persetujuan. Selain itu, pihak pemilik toko juga memberikan uang sebesar Rp25 juta untuk keperluan kas dusun.
"Uang itu bukan untuk keperluan pribadi tetapi untuk kepentingan warga," ujar warga RT 4 itu.
Sementara itu, Kepala Desa Margomulyo,Suharjono mengatakan sosialisasi yang dilakukan selama ini tidak memenuhi prosedur. Selain tidak dihadiri oleh camat, aparat desa, dan toko-toko yang terdampak oleh pembangunan toko modern itu, ada pula warga yang menolak pembanunan toko tersebut.
"Saya bahkan belum pernah diajak sosialisasi. Kalau memang mau sesuai aturan, ya sosialisasinya harus diulang lagi,” ujar Suharjono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 2 Juli 2026 lengkap rute YIA-Stasiun Tugu Yogyakarta beserta jam keberangkatan terbaru.
Jadwal KRL Jogja–Solo Minggu 5 Juli 2026 lengkap dari Jogja hingga Palur. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru.
Polda Lampung gagalkan peredaran 5 kg sabu dan ekstasi di Bakauheni. Empat tersangka diamankan, termasuk oknum aparat.
Pascal Wehrlein menang di Formula E Shanghai 2026. Kemenangan ke-10 musim ini, kukuhkan dominasi dan peluang juara dunia.
Dua bayi ditemukan di Solo dalam sehari, satu selamat di kereta, satu meninggal di selokan. Polisi lakukan penyelidikan.
Pemerintah susun Perpres perlindungan nakes usai kasus dr Icha, soroti intimidasi dan lemahnya sistem keamanan.