Advertisement
MINIMARKET VS WARGA : Konflik Horizontal Warga dengan Minimarket Semakin Marak

Advertisement
Minimarket VS warga semakin banyak berkonflik
Harianjogja.com, SLEMAN– Pro dan kontra kelompok masyarakat menyikapi keberadaan toko modern kian mengkhawatirkan. Jika tidak disikapi dengan tegas dan serius konflik antar warga yang mendukung dan menolak toko modern bisa saja terjadi.
Advertisement
Di Dusun Kasuran, Margomulyo, Sayegan, misalnya, dua kelompok warga beda RT berbeda pendapat tentang keberadaan toko modern. Satu kelompok warga menolak, sementara kelompok lainnya mendukung lantaran mendapat bantuan dana Rp25 juta serta dijanjikan sumbangan mengisi kas RT Rp200.000 setiap bulan.
Ironisnya, lokasi toko modern yang akan beroperasi berada di lingkungan RT yang menolak. Adapun yang mendukung, berada di lingkungan RT lainnya.
Kondisi tersebut menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman segera turun tangan agar perpecahan warga di Dusun Kasuran tidak menjadi-jadi.
"Kami langsung melakukan investigasi terkait kasus tersebut. Ini dilakukan agar warga di sekitar toko modern itu tetap nyaman tanpa perselisihan," kata
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Sleman Pustopo, Jumat (15/4/2016).
Pemkab, kata Pustopo, meminta kepada toko modern yang berdiri di Jalan Tempel-Seyegan tersebut untuk memenuhi persyaratan guna mendapatkan izin.
Dia menjelaskan toko modern yang berdiri di RT 2 Kasuran tersebut belum memiliki ijin usaha toko modern dari Badan Penanaman Modan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Sleman. Untuk mendapatkan ijin tersebut, sejumlah syarat harus dipenuhi termasuk bukti sosialisasi terhadap warga sekitar.
"Kami sudah peringatkan kepada pemilik toko modern itu untuk berjalan sesuai aturan," jelas Pustopo.
Koordinator Warga Kasuran yang mendukung keberadaan toko modern tersebut, Suwarmanto menuturkan, warga tetap menuntut kepala desa untuk menyetujui pendirian toko modern berjejaring di Jalan Tempel-Seyegan itu.
Suwarmanto menjelaskan, pembangunan toko modern itu tidak melanggar aturan Pemkab Sleman. Persetujuan warga, katanya, juga diberikan melalui sosialisasi yang telah berlangsung sebanyak tiga kali pertemuan.
Suwarmanto mengklaim, saat itu terdapat lebih dari 60 KK yang menandatangani surat persetujuan. Selain itu, pihak pemilik toko juga memberikan uang sebesar Rp25 juta untuk keperluan kas dusun.
"Uang itu bukan untuk keperluan pribadi tetapi untuk kepentingan warga," ujar warga RT 4 itu.
Sementara itu, Kepala Desa Margomulyo,Suharjono mengatakan sosialisasi yang dilakukan selama ini tidak memenuhi prosedur. Selain tidak dihadiri oleh camat, aparat desa, dan toko-toko yang terdampak oleh pembangunan toko modern itu, ada pula warga yang menolak pembanunan toko tersebut.
"Saya bahkan belum pernah diajak sosialisasi. Kalau memang mau sesuai aturan, ya sosialisasinya harus diulang lagi,” ujar Suharjono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Peraih Nobel Perdamaian Henry Kissinger Meninggal, Begini Komentar Sejumlah Tokoh Dunia
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement