Kelok 23 Kretek-Girijati Mulai Dibuka Uji Coba 14 September, Ini Aturannya
Jalan Baru Kretek-Girijati sepanjang 5 Km mulai uji coba open traffic 14-20 September 2026 dengan pembatasan kendaraan dan jam operasional.
Oknum PNS di Sleman ikut tertangkap di arena judi sabung ayam
Harianjogja.com, SLEMAN - Seorang pria yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ikut tertangkap bersama tujuh orang lainnya dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di dalam Pasar Setum, Dusun Diro, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, Senin (18/4/2016) petang.
Delapan orang dibawa ke Mapolsek Ngaglik untuk diperiksa, sayangnya tidak ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan polisi masih kekurangan bukti material perjudian.
Oknum PNS itu diketahui berinisial BS, 41, warga Kamdanen, Sariharjo, Ngaglik. Dalam arena judi tersebut, ia tercatat sebagai pemilik ayam jago yang diduga dijadikan objek taruhan. Selain itu ada dua pria lansia yang ikut ditangkap, yaitu SH, 74, warga Kalisoro, Umbulmartani, Ngemplak dan PR, 75, warga Kledokan, Umbulmartani, Ngemplak.
Lima pelaku lain antara lain, SW, 55, warga Mlandangan, Minomartani, Ngaglik, SG, 45, warga Cokrokusuman Baru RT48/RW10 JT Kota Jogja, HW, 34, warga Tanjung, Umbulmartani, Ngempak, RD, 33, warga Ngleles, Condongcatur, Depok dan SW, 55, warga Mlandangan Minomartani Ngaglik.
Kapolsek Ngaglik Kompol Riyanto menjelaskan, delapan yang diamankan tersebut salahsatunya merupakan PNS yang berinisial BS. Diketahui merupakan pemilik ayam yang diduga akan dijadikan sebagai judi sabung.
Meski demikian, ia tak menjelaskan detail asal oknum PNS tersebut. Selain oknum tersebut, pemilik ayam yang juga ikut ditangkap adalah HW. Tetapi delapan pelaku itu tidak ditahan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Alasannya, karena bukti material yang didapatkan polisi saat di TKP masih kurang. Tetapi ia meyakini bahwa mereka tengah akan menjalankan aktifitas perjudian di arena tersebut.
"Dari hasil penangkapan judi sabung ayam tersebut terhadap para pelaku belum memenuhi perbuatan material unsur perbuatan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP," terangnya di Mapolsek, Selasa (19/4/2016).
Menurutnya penggerebekan arena judi sabung ayam tersebut berawal dari petugas yang mendapatkan telepon dari warga Sukoharjo, Ngaglik tentang adanya perjudian sabung ayam.
Pihaknya langsung menerjunkan anggota untuk menggerebek lokasi. Saat digrebek para pelaku kabur dan hanya delapan yang berhasil diamankan.
Barang bukti yang diamankan dari TKP antara lain, lima ekor ayam jantan, tiga ember air untuk membasuh ayam aduan, pembatas arena aduan dan delapan motor berbagai jenis.
Panit Reskrim Polsek Ngaglik Ipda Yulianto menambahkan, delapan pelaku tidak ditetapkan tersangka bukan karena ada intervensi, melainkan secara hukum memang belum memenuhi unsur Pasal 303 KUHP.
Karena untuk pembuktian permainan adu ayam hanya ditemukan dua petaruh dalam hal ini pemilik ayam. Sedangkan perangkat lain seperti pemegang uang taruhan, penanda waktu permainan dan pembasuh ayam tidak tertangkap diduga telah kabur lebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jalan Baru Kretek-Girijati sepanjang 5 Km mulai uji coba open traffic 14-20 September 2026 dengan pembatasan kendaraan dan jam operasional.
Keluarga penumpang Virgo Transport 8 masih menanti kabar setelah kapal kecelakaan di Laut Jawa. Sebanyak 103 orang telah dievakuasi.
Stasiun Lidah Tanah yang dibangun pada 1902 melayani 6.047 penumpang hingga Agustus 2026, naik 20% dari rata-rata bulanan 2025.
Prabowo menegaskan BRICS punya peran strategis memperkuat suara Global South dalam menentukan arah pembangunan dan masa depan dunia.
Asap kebakaran Gunung Bromo mulai terbatas dan api terkendali. Petugas gabungan tetap siaga karena masih ditemukan sisa bara.
Nglanggeran didorong menjadi model desa wisata nasional setelah meraih Best Tourism Village Award 2021 dari UN Tourism.