Advertisement

PENCURIAN BANTUL : PNS Tersangka Pencuri Obat Terancam Dipecat

Bhekti Suryani
Kamis, 21 April 2016 - 03:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENCURIAN BANTUL : PNS Tersangka Pencuri Obat Terancam Dipecat Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara - Dok.)

Advertisement

Pencurian Bantul berupa obat-obatan kanker terbongkar

Harianjogja.com, BANTUL- Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersangka pencurian obat senilai puluhan juta di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Bantul terancam dipecat. Pelaku bernama Untoro alias Bendo tersebut kini mendekam di tahanan Polsek Bantul.

Advertisement

(Baca Juga :http://www.harianjogja.com/baca/2016/04/20/pencurian-bantul-pns-curi-obat-kanker-puluhan-juta-begini-alurnya-712097"> PENCURIAN BANTUL : PNS Curi Obat Kanker Puluhan Juta, Begini Alurnya)

Undang-undang No. 5/2014 mengani Aparatur Sipi Negara (ASN) mengatur sanksi kepegawaian bagi PNS yang melakukan tindak pidana. Pasal 87 ayat 4 mengatur pemecatan bagi PNS yang melakukan kejahatan berencana dengan hukuman minimal dua tahun penjara.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul Supriyanto mengatakan, lembaganya akan mengkaji apa sanksi yang tepat dijatuhkan bagi tersangka warga Dusun Juwono, Triharjo, Pandak, Bantul tersebut.

“Biasanya dilihat hukumannya berapa tahun, kalau misalnya memenuhi syarat bisa diberhentikan. Tapi kalau enggak biasanya cuma hukuman indisipliner. Kami akan kaji dulu dan lihat berapa hukumannya,” jelas Supriyanto, Rabu (20/4/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenag Pastikan Seluruh Visa Jemaah Calon Haji Reguler Sudah Diterbitkan

News
| Sabtu, 10 Mei 2025, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Cinema Bakery: Tempat Makan Perpaduan Prancis dan Jawa

Wisata
| Kamis, 08 Mei 2025, 12:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement