Advertisement
PENCURIAN BANTUL : PNS Tersangka Pencuri Obat Terancam Dipecat

Advertisement
Pencurian Bantul berupa obat-obatan kanker terbongkar
Harianjogja.com, BANTUL- Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersangka pencurian obat senilai puluhan juta di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Bantul terancam dipecat. Pelaku bernama Untoro alias Bendo tersebut kini mendekam di tahanan Polsek Bantul.
Advertisement
(Baca Juga :http://www.harianjogja.com/baca/2016/04/20/pencurian-bantul-pns-curi-obat-kanker-puluhan-juta-begini-alurnya-712097"> PENCURIAN BANTUL : PNS Curi Obat Kanker Puluhan Juta, Begini Alurnya)
Undang-undang No. 5/2014 mengani Aparatur Sipi Negara (ASN) mengatur sanksi kepegawaian bagi PNS yang melakukan tindak pidana. Pasal 87 ayat 4 mengatur pemecatan bagi PNS yang melakukan kejahatan berencana dengan hukuman minimal dua tahun penjara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul Supriyanto mengatakan, lembaganya akan mengkaji apa sanksi yang tepat dijatuhkan bagi tersangka warga Dusun Juwono, Triharjo, Pandak, Bantul tersebut.
“Biasanya dilihat hukumannya berapa tahun, kalau misalnya memenuhi syarat bisa diberhentikan. Tapi kalau enggak biasanya cuma hukuman indisipliner. Kami akan kaji dulu dan lihat berapa hukumannya,” jelas Supriyanto, Rabu (20/4/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Airlangga: Lima Program Prioritas Presiden Bisa Tampung 3 Juta Lebih Pekerja
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ini Progres Kasus Mafia Tanah Kas Desa untuk Uruk Tol Jogja-Solo
- 425 Angkatan Kerja Disabilitas Kulonprogo Mayoritas Berwirausaha
- JCW Sebut Penyelewengan TKD Terjadi Lagi Bukti Lemahnya Pengawasan
- Fasilitas Pengelolaan Sampah Jadi Listrik Akan Dibangun di Bantul
- Ribuan Pesilat dari 50 Perguruan Berkumpul, Bukti Jogja Aman
Advertisement
Advertisement