Advertisement
PENCURIAN BANTUL : PNS Tersangka Pencuri Obat Terancam Dipecat

Advertisement
Pencurian Bantul berupa obat-obatan kanker terbongkar
Harianjogja.com, BANTUL- Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersangka pencurian obat senilai puluhan juta di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Bantul terancam dipecat. Pelaku bernama Untoro alias Bendo tersebut kini mendekam di tahanan Polsek Bantul.
Advertisement
(Baca Juga :http://www.harianjogja.com/baca/2016/04/20/pencurian-bantul-pns-curi-obat-kanker-puluhan-juta-begini-alurnya-712097"> PENCURIAN BANTUL : PNS Curi Obat Kanker Puluhan Juta, Begini Alurnya)
Undang-undang No. 5/2014 mengani Aparatur Sipi Negara (ASN) mengatur sanksi kepegawaian bagi PNS yang melakukan tindak pidana. Pasal 87 ayat 4 mengatur pemecatan bagi PNS yang melakukan kejahatan berencana dengan hukuman minimal dua tahun penjara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul Supriyanto mengatakan, lembaganya akan mengkaji apa sanksi yang tepat dijatuhkan bagi tersangka warga Dusun Juwono, Triharjo, Pandak, Bantul tersebut.
“Biasanya dilihat hukumannya berapa tahun, kalau misalnya memenuhi syarat bisa diberhentikan. Tapi kalau enggak biasanya cuma hukuman indisipliner. Kami akan kaji dulu dan lihat berapa hukumannya,” jelas Supriyanto, Rabu (20/4/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kemenag Pastikan Seluruh Visa Jemaah Calon Haji Reguler Sudah Diterbitkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Di Pasar Beringharjo Kini Ada Layanan KB Pemasangan Kontrasepsi Gratis, Cek Jadwalnya
- Hasil Investigasi Kebocoran Soal ASPD, Guru SMPN 10 Jogja Tidak Terbukti Membocorkan Soal
- Jogja Food & Beverage Expo, Ajang Pebisnis Makanan Minuman Suguhkan Tren dan Inovasi
- Dua TPR Menuju Pantai Bakal Dipindah, Pemkab Gunungkidul Sediakan Rp2 Miliar untuk Pembebasan Lahan
- Disdikpora DIY Paparkan Cara Guru di Jogja Bocorkan Soal ASPD
Advertisement