Advertisement
PENCURIAN BANTUL : PNS Tersangka Pencuri Obat Terancam Dipecat
Advertisement
Pencurian Bantul berupa obat-obatan kanker terbongkar
Harianjogja.com, BANTUL- Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersangka pencurian obat senilai puluhan juta di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Bantul terancam dipecat. Pelaku bernama Untoro alias Bendo tersebut kini mendekam di tahanan Polsek Bantul.
Advertisement
(Baca Juga :http://www.harianjogja.com/baca/2016/04/20/pencurian-bantul-pns-curi-obat-kanker-puluhan-juta-begini-alurnya-712097"> PENCURIAN BANTUL : PNS Curi Obat Kanker Puluhan Juta, Begini Alurnya)
Undang-undang No. 5/2014 mengani Aparatur Sipi Negara (ASN) mengatur sanksi kepegawaian bagi PNS yang melakukan tindak pidana. Pasal 87 ayat 4 mengatur pemecatan bagi PNS yang melakukan kejahatan berencana dengan hukuman minimal dua tahun penjara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul Supriyanto mengatakan, lembaganya akan mengkaji apa sanksi yang tepat dijatuhkan bagi tersangka warga Dusun Juwono, Triharjo, Pandak, Bantul tersebut.
“Biasanya dilihat hukumannya berapa tahun, kalau misalnya memenuhi syarat bisa diberhentikan. Tapi kalau enggak biasanya cuma hukuman indisipliner. Kami akan kaji dulu dan lihat berapa hukumannya,” jelas Supriyanto, Rabu (20/4/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemilu Myanmar Digelar, Pertama Sejak Kudeta Militer 2021
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Banjir dan Longsor Terjang Kulonprogo, 100 KK Terdampak
- RS Ngoro-oro Diresmikan, Perkuat Akses Kesehatan Utara Gunungkidul
- Kemantren Tegalrejo Jogja Perketat Pemilahan Sampah Mulai 2026
- Volume Sampah Jogja Naik 50 Persen saat Libur Nataru
- Dua Awan Panas Guguran Terjadi di Merapi, Aktivitas Tetap Aman
Advertisement
Advertisement



