Advertisement

SPT PAJAK : Kepatuhan Wajib Pajak Badan Masih Rendah

Bernadheta Dian Saraswati
Senin, 02 Mei 2016 - 08:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
SPT PAJAK :  Kepatuhan Wajib Pajak Badan Masih Rendah Wajib Pajak dipandu petugas KPP Pratama Jogja mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada akhir batas pengisian, Sabtu (30/4/2016). ( Bernadheta Dian Saraswati/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

SPT Pajak tahun ini melebihi target.

Harianjogja.com, JOGJA-Sistem e-Filing mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan. Sistem online ini memang memberikan layanan yang lebih praktis dan efisien, yang membuat wajib pajak tidak perlu datang ke kantor KPP.

Advertisement

Meski demikian, berdasarkan pantauan di KPP Pratama Jogja, Sabtu pagi, wajib pajak Orang Pribadi dan Badan masih terlihat mengantre untuk mendapatkan pengarahan dalam pengisian SPT melalui online.

Ani misalnya. Salah satu wajib pajak kategori Badan ini sengaja datang untuk meminta arahan KPP.

“Karena masih awalan jadi butuh dipandu Ke depannya online ini bagi yang sudah bisa sangat membantu sekali,” kata perempuan yang menjalani usaha di bidang kuliner ini.

Selain Ani, ratusan wajib pajak terus mengantre di aula kantor. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Jogja Soleh Abdulrahman mengakui jika dalam kondisi seperti itu, server sempat mengalami keterlambatan. Namun, pihaknya memastikan KPP segera memperbaiki agar proses pelaporan berjalan lancar.

Soleh menjelaskan, dari 103.000 wajib pajak di Kota Jogja, terdapat 63.000 wajib pajak yang wajib lapor.
"Targetnya kami 75 persen di antaranya melaporkan SPT-nya atau sekitar 46.000 wajib pajak," kata Soleh.

Dari analisa KPP Pratama dari data yang telah masuk, kepatuhan wajib pajak Badan masih terlalu rendah. Soleh mengatakan, dari total 8.000 Badan di Jogja, baru masuk 1.700 wajib pajak.

"Barangkali mereka masih banyak yang belajar tata cara online. Bisa juga ada yang mengajukan penundaan pelaporan. Ini tugas KPP untuk menyeleksi lagi," ujar dia.

Sementara untuk tingkat kepatuhan Orang Pribadi dari kalangan usahawan sebesar 50-60% dan orang Pribadi karyawan sebesar 70%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Menerima Penghargaan Bintang Kebesaran Tertinggi dari Sultan Brunei Darussalam

News
| Rabu, 14 Mei 2025, 10:37 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya

Wisata
| Senin, 12 Mei 2025, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement