Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Ilustrasi bisnis prostitusi di Tiongkok (Ibtimes.co.uk)
Prostitusi Bantul menggunakan media sosial.
Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Bantul menangkap dua mucikari yang diduga terlibat kasus perdagangan manusia atau trafficking melalui bisnis prostitusi. Media sosial WhatsApp menjadi alat komunikasi efektif untuk menjalankan bisnis prostitusi tersebut.
Maya dan Yayuk menawarkan jasa prostitusi melalui pesan singkat maupun media sosial WhatsApp ke pelanggan. Mereka juga menggaet pelanggan lewat promosi dari mulut ke mulut. Sejauh ini kata dia, keduanya belum ditemukan membuka lapak prostitusi melalui online. Setiap pelanggan yang hendak menggunakan jasa anak buah Yayuk dan Maya, terlebih dahulu akan mendapat kiriman foto korban atau pekerja seks tersebut melalui WhatsApp.
“Misalnya dikirim fotonya, usianya. Cocok atau enggak harganya. Komunikasinya lewat WhatsApp,” papar dia.
Antara Maya dan Yayuk saling berkomunikasi untuk bertukar tenaga kerja. “Misalnya kalau anak buahnya YK [Yayuk] kerja semua, lalu kalau ada pelanggan lagi minta ke MY,” jelasnya lagi. Para pekerja seks berusia 19 hingga 23 tahun itu mendapat bayaran senilai Rp250.000 hingga Rp400.000 sekali bekerja melayani pelanggan. Sedangkan Maya dan Yayuk yang mengatur bisnis prostitusi mendapat bagian sebesar 35% hingga 40% dari total pendapatan.
Kebanyakan korban yang dipekerjakan dua mucikari tersebut kata Anggaito sudah putus sekolah. “Ada yang tamat SMP, ada yang sempat mengenyam SMA tapi tidak tamat. Tidak ada yang mahasiswa,” lanjutnya lagi.
Polisi menjerat keduanya dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp160 juta dan maksimal Rp600 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.