Prabowo Minta Investigasi Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8
Prabowo menyampaikan duka atas kecelakaan Virgo Transport 8 dan meminta investigasi. Sebanyak 129 orang masih dalam pencarian.
Gelombang tinggi pantai selatan diprediksi masih berlangsung hingga tiga hari ke depan
Harianjogja.com, JOGJA- Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) DIY memprediksi gelombang tinggi di pesisir selatan yang terjadi pada Rabu (8/6/2016) masih akan terjadi dalam tiga hari ke depan.
Koordinator Pos Klimatologi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) DIY Joko Budiono menjelaskan BMKG membuat prediksi per minggu.
"Seminggu ini kondisinya masih seperti ini sehingga diharapkan masyarakat di pesisir waspada dan siaga karena gelombang masih cukup tinggi," katanya, Rabu (8/6/2016).
Bahkan, katanya, ombak besar dengan energi besar seperti yang berlangsung pagi ini, yang merupakan puncak pasang, masih akan berlangsung hingga tiga hari ke depan.
Mengingat gelombang cukup tinggi, lanjutnya, masyarakat harus waspada terutama kalau pergerakan angin mulai kencang. "Terutama untuk nelayan kecil karena gelombang tinggi riskan untuk kapal kecil dibandingkan kapal besar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Prabowo menyampaikan duka atas kecelakaan Virgo Transport 8 dan meminta investigasi. Sebanyak 129 orang masih dalam pencarian.
PSEL Bogor Raya menargetkan listrik 20 MW–30 MW dari 1.500 ton sampah per hari, sekaligus menangani timbunan lama TPAS Galuga.
Pemerintah menargetkan kontrak Giant Sea Wall Pantura sepanjang 575 km mulai dibagi pada awal 2027 untuk melindungi pesisir Jawa.
Penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga Agustus 2026, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE.
Bandara Ahmad Yani Semarang memanfaatkan PLTS 100 kWp. Selama Januari-Juni, panel surya menghasilkan 63.800 kWh untuk kebutuhan listrik.
Batu sengaja diletakkan di rel Tulungagung hingga mengganggu dua perjalanan kereta. KAI mengingatkan ancaman pidana maksimal 15 tahun.