Mengembalikan Muruah Konstitusi dalam Praktik Bernegara
Suatu negara tentunya tidak hanya dibangun berdasarkan pondasi teks peraturan perundang-undangan semata. Secara filosofis, ia juga berdiri di atas suatu nilai
Gelombang tinggi pantai selatan diprediksi masih berlangsung hingga tiga hari ke depan
Harianjogja.com, JOGJA- Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) DIY memprediksi gelombang tinggi di pesisir selatan yang terjadi pada Rabu (8/6/2016) masih akan terjadi dalam tiga hari ke depan.
Koordinator Pos Klimatologi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) DIY Joko Budiono menjelaskan BMKG membuat prediksi per minggu.
"Seminggu ini kondisinya masih seperti ini sehingga diharapkan masyarakat di pesisir waspada dan siaga karena gelombang masih cukup tinggi," katanya, Rabu (8/6/2016).
Bahkan, katanya, ombak besar dengan energi besar seperti yang berlangsung pagi ini, yang merupakan puncak pasang, masih akan berlangsung hingga tiga hari ke depan.
Mengingat gelombang cukup tinggi, lanjutnya, masyarakat harus waspada terutama kalau pergerakan angin mulai kencang. "Terutama untuk nelayan kecil karena gelombang tinggi riskan untuk kapal kecil dibandingkan kapal besar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Suatu negara tentunya tidak hanya dibangun berdasarkan pondasi teks peraturan perundang-undangan semata. Secara filosofis, ia juga berdiri di atas suatu nilai
Pemeliharaan Jalan Banjarharjo-Ngemplak Sleman berlangsung 10 Juli-19 Oktober 2026. Simak jalur alternatif dan rekayasa lalu lintas yang disiapkan.
Cara cek kadar emas dengan mudah, mulai dari melihat kode hingga memakai alat XRF. Simak tips memastikan keaslian emas dan tingkat kemurniannya.
Disnakertrans DIY meminta buruh memanfaatkan waktu 50 hari untuk menyiapkan gugatan ke PHI dengan bukti yang lengkap.
Kementerian HAM menilai dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah berpotensi mencederai hak atas pendidikan dan meminta hak mahasiswa tetap terlindungi.
Kalurahan Parangtritis mengubah APBKal 2026 untuk membiayai operasional petugas retribusi usai menerima penugasan pengelolaan TPR.