Advertisement
Bank Muamalat-PP Muhammadiyah Kerjasama di Bidang Pembiayaan

Advertisement
Bank Muamalat dan PP Muhammadiyah menandatangani kerjasama pembiayaan
Harianjogja.com, JOGJA- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menjalin kerjasama dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Kerjasama ini dalam bidang penggunaan produk dan jasa layanan perbankan yang mencakup pemanfaatan line facility pembiayaan hingga limit Rp1 triliun secara bertahap.
Advertisement
Selain di bidang pembiayaan, kerjasama juga meliputi bidang pendidikan dan kesehatan. Khusus di bidang pembiayaan, sinergi antara kedua belah pihak membantu merealisasikan rencana PP Muhammadiyah dalam membangun rumah sakit di Semarang, pembelian rumah sakit, dan pembangunan perguruan tinggi di Jakarta.
Sementara itu kerjasama keduanya juga berjalan di sisi funding dan financing yaitu berupa pembuatan virtual account untuk pembayaran biaya perguruan tinggi di lingkungan Muhammadiyah.
Direktur Utama Bank Muamalat Endy Abdurrahman mengatakan, kerjasama ini merupakan inisiatif strategis Bank Muamalat di tahun 2016. "Melalui peluncuran kerjasama semacam ini, kami sangat optimis beragam fasilitas di bidang pembiayaan dan perbankan Bank Muamalat dapat dimaksimalkan di masa mendatang," kata dia, Jumat (10/6/2016).
Menurutnya Muhammadiyah adalah salah satu organisasi besar Islam di Indonesia. Oleh karena itu Bank Muamalat berharap kesepakatan ini dapat meningkatkan sinergi antara kedua belah pihak secara berkesinambungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Langit Jogja dan Sekitarnya Hari Ini Diprediksi Cerah Siang-Malam
- Klasemen Sementara Porda DIY 2025, Bantul Masih Posisi Kedua
- Harga Tiket Trans Jogja Diskon 10 Persen hingga 31 Desember 2025
- Dimas Diajeng Bantul 2025 Didorong Promosikan Pariwisata Potensial
- Pemkab Kulonprogo Open Bidding Kepala Dinkes dan Kepala Dinsos, Ini Jadwal dan Syaratnya
Advertisement
Advertisement