Advertisement
MAKANAN BERBAHAYA : Daging Sudah Menghijau dan Bau Tak Sedap Masih Dijual

Advertisement
Makanan berbahaya ditemukan di Pasar Nanggulan Kulonprogo
Harianjogja.com, KULONPROGO-Sepekan jelang lebaran, ayam tidak layak konsumsi ditemukan beredar di Pasar Kembang, Nanggulan, Kulonprogo.
Advertisement
Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kulonprogo lalu mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat membeli daging ayam maupun sapi di pasar.
Hal itu diungkapkan Kepala DKPP Kulonprogo, Sudarna, Rabu (29/6/2016). Pengawasan terhadap perdagangan daging ayam maupun sapi memang telah dilakukan secara berkala, termasuk produk hasil olahannya.
Namun, dia juga berharap masyarakat lebih teliti dan cermat sebelum membeli, misalnya dengan mengamati kondisi kelayakan daging. Jika ada yang mencurigakan pada bentuk, warna, atau baunya, masyarakat patut waspada.
“Kami mengapresiasi petugas yang berhasil menemukan ayam tiren sehingga bisa membuat masyarakat meningkatkan kewaspadaan,” ujar Sudarna.
Sementara itu, petugas kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet) DKPP Kulonprogo, Joko Purwoko menyatakan menemukan 1,2 kilogram (kg) daging ayam yang sudah tidak layak konsumsi saat melakukan operasi penertiban bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo di Pasar Kembang hari itu.
Daging tersebut tampak sudah berubah warna menjadi kehijauan dan berbau tidak sedap.
Joko memaparkan, pedagang bersangkutan mengaku memang telah menjual daging ayam tersebut sejak sehari sebelumnya. Namun, dagangan tersebut tidak habis terjual sehingga disimpan di dalam lemari pendingin.
Menurut Joko, kondisi lemari pendingin yang menjadi tempat pendinginan tidak begitu baik. Daging di dalamnya tidak benar-benar menjadi beku saat disimpan sehingga menjadi cepat busuk. “Daging itu kalau dikonsumsi akan menimbulkan efek keracunan,” ungkap Joko.
Operasi penertiban terhadap bahan pangan diintensifkan selama ramadan. Tim terpadu bergerak dengan berdasarkan pada Undang-undang No.8/1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-undang No.18/2012 tentang pangan, dan Undang-undang No.36/2009 tentang kesehatan.
Joko lalu mengatakan, petugas menyita barang bukti berupa ayam tidak layak konsumsi untuk memastikan tidak kembali dijual. Pedagang bersangkutan juga mendapatkan pembinaan di tempat.
“Pedagang juga diminta menandatangani surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ucap Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

2 Jam Diperiksa Dewas KPK, Firli Pilih Bungkam di Depan Wartawan
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo, 5 Desember 2023 dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Lokasi Keberangkatan dan Harga Tiket Bus Damri Bandara YIA Kulonprogo
- Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul Hari Ini, 5 Desember 2023
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo, 5 Desember 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja, 5 Desember 2023 dari Stasiun Palur dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement