STANDAR NASIONAL INDONESIA : Beli Tusuk Kontak Berlogo SNI, Jangan yang Abal-abal
Advertisement
Standar Nasional Indonesia sudah ditetapkan untuk 111 produk, termasuk tusuk kontak
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Perindustrian dan Perdaganggan (Disperindag) DIY mengimbau kepada masyarakat untuk jeli dalam memilih tusuk kontak. Produk tusuk kontak dan kontak-kontak yang aman harus berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI).
Advertisement
“Itu [pemilihan tusuk kontak] sudah menjadi keputusan menteri untuk [tujuan] keamanan dalam penggunaan peralatan listrik, apalagi soal tusuk kontak,” kata Kepala Disperindag DIY, Budi Antono, Minggu (4/9/2016).
Pokok pengaturan SNI tusuk kontak dan kontak-kontak sudah tertuang dalam Peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 012/2007, SNI 04-3892. 1-2006 tentang Lampu Tusuk Kontak dan Kotak-kotak untuk keperluan rumah tangga sejenisnya-Bagian 1 : Persyaratan Umum, diberlakukan secara wajib mulai tanggal 30 September 2007.
Peraturan ini penting untuk disampaikan kembali pada masyarakat karena masih ada kejadian kebakaran disebabkan penggunaan tusuk kontak yang tidak sesuai standar.
“Terkadang orang beli hanya abal-abal padahal tusuk kontak harus ber-SNI,” jelasnya.
Menurutnya standar SNI sangat diperlukan untuk peralatan rumah tangga agar tidak membahayakan keluarga. Prinsipnya, lanjutnya, barang elektronik yang dipakai berjam-jam seperti kipas angin dan air conditioner (AC) harus ber-SNI karena berkaitan dengan dinamo dan mesin penggerak lainnya.
Di Indonesia sendiri, ada 111 produk yang berlogo SNI. Mulai dari helm, veleg, ban dalam dan ban luar kendaraan, air mineral dalam kemasan, hingga pakaian anak. Hal ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat baik melalui kecamatan maupun media massa.
Selain berlogo SNI, masyarakat juga harus memastikan bahwa produk sudah terdaftar di Kementerian Perdagangan yang ditunjukkan dengan nomor registrasi produk (NRP) untuk produk produksi dalam negeri atau nomor perndaftaran barang (NPB) untuk produk impor. Selain itu, produk juga menggunakan label dalam Bahasa Indonesia.
Kepada para produsen/importir tusuk kontak dan kontak-kontak untuk keperluan rumah tangga wajib menerapkan SNI 04-3892.1-2006 dan wajib mempunyai Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI).
SPPT SNI adalah Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang terdaftarkan pada Direktorat Standarisasi Kementrian Perdagangan.
Sebelum diperdagangkan, produk didaftarkan di Direktorat Pengembangan Mutu Barang kementrian Perdagangan untuk mendapatkan NRP untuk produk dalam negeri. Untuk produk impor, harus sudah di bubuhi NPB pada saat memasuki wilayah pabean Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
- Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
Advertisement
Advertisement