Advertisement
PILKADA JOGJA : Bakal Calon Tidak Sehat Terancam Gugur

Advertisement
Pilkada Jogja akan menyeleksi ketat bakal calon walikota dan wakil walikota
Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menyatakan tidak akan melanjutkan proses pencalonan pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota yang tidak memenuhi persyaratan, salah satunya lolos tes kesehatan fisik dan psikis.
Advertisement
Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto mengatakan pemeriksaan tek kesehatan semua paslon akan dilakukan di Rumah Sakit Jogja (SRJ) mulai 21-27 September mendatang. Sementara standar pemeriksaan kesehatan sudah ditetapkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Ahli Psikologi, dan Badan Nasional Narkotika (BNN).
Pihaknya mengupayakan tahapan pemeriksaan kesehatan dilakukan secara serentak semua paslon. Hasil pemeriksaan yang diterima KPU nantinya akan diteliti kembali bersama berkas persyaratan lainnya.
“Pemeriksaan kesehatan ini menjadi salah satu syarat pendaftaran paslon, jika ada salah satu yang tidak lengkap maka kami tidak bisa melanjutkan proses pencalonan,” kata Wawan, saat dihubungi Jumat (16/9/2016).
Persyaratan lainnya yang wajib dilengkapi paslon di antaranya berupa surat pernyataan dari pengadilan negeri terkait hak pilih yang tidak dicabut serta tidak memiliki hutang, surat pengantar dari pengadilan niaga terkait tidak pailit, laporan harta kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), surat berkelakuan baik dari kepolisian, keterangan pajak lima tahun terakhir dari kantor pajak.
Selain itu, surat keputusan kepengurusan partai politik dan persetujuan pengurus pusat partai menjadi juga menjadi syarat wajib untuk pencalonan yang harus diserahkan kepada KPU.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KPI) DIY, Dewi Amanatun Suryani sudah mengimbau KPU untuk tidak meloloskan calon walikota dan wakil walikota yang bermasalah secara hukum dan kesehatan. Dewi meminta penyelenggara pemilu maupun rumah sakit tempat dimana calon kepala daerah diperiksa wajib membuka informasi kondisi kesehatan paslon.
Menurut Dewi, meski informasi kesehatan merupakan informasi rahasia, namun jika hal tersebut berhubungan dengan posisi dan jabatan publik maka informasi tersebut menjadi terbuka sebagaimana diatur pada Pasal 18 Uundang-Uundang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Publik juga harus jeli mencermati rekam jejak calon,” ujar Dewi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement