Advertisement
PILKADA JOGJA : Bakal Calon Tidak Sehat Terancam Gugur

Advertisement
Pilkada Jogja akan menyeleksi ketat bakal calon walikota dan wakil walikota
Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menyatakan tidak akan melanjutkan proses pencalonan pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota yang tidak memenuhi persyaratan, salah satunya lolos tes kesehatan fisik dan psikis.
Advertisement
Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto mengatakan pemeriksaan tek kesehatan semua paslon akan dilakukan di Rumah Sakit Jogja (SRJ) mulai 21-27 September mendatang. Sementara standar pemeriksaan kesehatan sudah ditetapkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Ahli Psikologi, dan Badan Nasional Narkotika (BNN).
Pihaknya mengupayakan tahapan pemeriksaan kesehatan dilakukan secara serentak semua paslon. Hasil pemeriksaan yang diterima KPU nantinya akan diteliti kembali bersama berkas persyaratan lainnya.
“Pemeriksaan kesehatan ini menjadi salah satu syarat pendaftaran paslon, jika ada salah satu yang tidak lengkap maka kami tidak bisa melanjutkan proses pencalonan,” kata Wawan, saat dihubungi Jumat (16/9/2016).
Persyaratan lainnya yang wajib dilengkapi paslon di antaranya berupa surat pernyataan dari pengadilan negeri terkait hak pilih yang tidak dicabut serta tidak memiliki hutang, surat pengantar dari pengadilan niaga terkait tidak pailit, laporan harta kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), surat berkelakuan baik dari kepolisian, keterangan pajak lima tahun terakhir dari kantor pajak.
Selain itu, surat keputusan kepengurusan partai politik dan persetujuan pengurus pusat partai menjadi juga menjadi syarat wajib untuk pencalonan yang harus diserahkan kepada KPU.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KPI) DIY, Dewi Amanatun Suryani sudah mengimbau KPU untuk tidak meloloskan calon walikota dan wakil walikota yang bermasalah secara hukum dan kesehatan. Dewi meminta penyelenggara pemilu maupun rumah sakit tempat dimana calon kepala daerah diperiksa wajib membuka informasi kondisi kesehatan paslon.
Menurut Dewi, meski informasi kesehatan merupakan informasi rahasia, namun jika hal tersebut berhubungan dengan posisi dan jabatan publik maka informasi tersebut menjadi terbuka sebagaimana diatur pada Pasal 18 Uundang-Uundang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Publik juga harus jeli mencermati rekam jejak calon,” ujar Dewi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Selama Mei 2025
Advertisement