Advertisement
MINIMARKET BANTUL : Syarat Pendirian Toko Modern Diusulkan Diubah, Seperti Apa?

Advertisement
Minimarket Bantul diharapkan tak mengalahkan pasar tradisional.
Harianjogja.com, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul mengusulkan perubahan syarat pendirian toko modern sebagai formulasi baru untuk melindungi pasar tradisional dan toko kelontong. Peraturan Daerah (Perda) mengenai pasar tradisional dijadwalkan disusun pada Oktober mendatang.
Advertisement
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul Sulistyanta mengatakan, lembaganya kini tengah membuat kajian mengenai pasar tradisional dan toko modern. Kajian itu akan diusulkan ke DPRD saat pembahasan revisi Perda mengenai pasar tradisional.
“Kami hanya membuat kajian sebagai usulan saja. Sedangkan penyusunan Perda ditangani DPRD karena mereka inisiatornya bukan eksekutif,” kata Sulistyanta, Rabu (21/9/2016). Materi kajian tersebut dinamai Sinergitas Toko Modern dalam Pengembangan Pasar Tradisional.
Menurut Sulistyanta, beberapa poin penting yang diusulkan dalam materi kajian itu antara lain mengenai syarat pendirian toko modern agar tidak mengancam keberadaan toko kelontong dan pasar tradisional. Selama ini, formulasi yang dirumuskan pemerintah menetapkan jarak tertentu antara pasar tradisional dengan toko modern berjejaring nasional. Toko modern berjejaring nasional hanya boleh berdiri pada jarak minimal tiga kilometer dari pasar tradisional.
Formulasi semacam itu menurut Sulistyanta memiliki kelemahan. Sebab toko modern berjejaring dapat saja tumbuh di berbagai pedesaan selama berjarak tiga kilometer dari pasar tradisional namun mengancam toko kelontong di pedesaan.
ke depan kata dia, pemerintah mengusulkan agar pendirian toko modern ditetapkan berdasakan zona bukan jarak. “Jadi toko modern hanya boleh berdiri di zona-zona tertentu yang ditetapkan pemerintah. Misalnya hanya boleh berdiri di area rumah sakit dan kampus. Tentu juga dengan mempertimbangkan jaraknya dengan pasar tradisional,” jelasnya.
Apa saja zona-zona tersebut menurut dia perlu dibahas dengan DPRD Bantul saat penyusunan Perda Pasar Tradisional. Menurut dia, pengaturan berdasarkan zona lebih efektif melindungi toko kelontong. “Pengaturan zona itu juga sesuai tren perkembangan masyarakat. Misalnya di kawasan kampus atau wisata memang toko modern dibutuhkan. Tapi di luar itu tidak dibolehkan,” imbuh dia.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul yang membidangi masalah ekonomi dan pembangunan Setiya mengatakan, Perda Pasar Tradisional dijadwalkan dibahas pada Oktober. Dewan kata dia mengusulkan sejumlah poin penting yang perlu diatur oleh Perda anyar.
“Salah satunya penyebutan baru, pasar rakyat dan swalayan. Ada semangat modernisasi pasar rakyat,” kata dia. Selain itu menurut Setiya perlu diatur iklim usaha yang sehat antara pedagang pasar rakyat, pengusaha kios kelontong dan swalayan lokal maupun toko modern berjejaring nasional. Agar iklim usaha sehat maka perlu diatur mengenai zonasi, jarak, jam buka dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Peraih Nobel Perdamaian Henry Kissinger Meninggal, Begini Komentar Sejumlah Tokoh Dunia
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement