Jembatan Kretek Dua Bakal Diimbangi Pengembangan Wisata
Warga diberikan penjelasan akan detail ganti rugi yang akan didapat atas pembangunan bandara Temon di Balai Desa Glagah, Glagah, Temon, Kamis(23/6). Pada minggu pertama musyawarah bentuk ganti rugi sejumlah polemik mulai muncul antara lain perbedaan ganti rugi bangunan ilegal dan warga yang menginginkan ganti rugi dalam bentuk uang dan relokasi. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)
Bandara Kulonprogo, sejumlah warga terdampak ada yang belum mendapat ganti rugi.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Kanwil BPN DIY memutuskan menunda proses pencairan ganti rugi Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) bagi bidang lahan dengan perbedaan sikap oleh ahli warisnya hingga pekan depan. Hal ini dilakukan sembari menunggu kajian atas permasalahan yang sempat menghentikan proses pembayaran di Balai Desa Glagah pada hari sebelumnya.
Sebelumnya, sejumlah warga terdampak tidak bisa mencairkan ganti rugi lahannya dan dikatakan harus menerima ganti rugi melalui konsinyasi. Hal ini dikarenakan warga tersebut memiliki lahan yang masih berbagi dengan kerabatnya yang merupakan warga penolak bandara. Pihak Angkasa Pura sendiri tidak bersedia mencairkan ganti rugi apabila seluruh ahli waris dalam 1 lahan tersebut tidak menandatangani berita acara penyerahan lahan.
Meski demikian, pencairan ganti rugi kembali dilakukan di Balai Desa Glagah pada Kamis(22/9/2016). Hal ini dilakukan dengan sesuai koordinasi yang telah dilakukan sejumlah pihak pada malam sebelumnya. Kepala Kanwil BN DIY, Arie Yuriwin mengatakan bahwa permasalahan tersebut akan dikaji dengan sejumlah pihak terkait terlebih dahulu.
“Akan menjadi bahan evaluasi, minggu depan sudah ada solusinya,”ujarnya melalui sambungan telepon kemarin.
Karena itu, pencairan ganti rugi di Balai Desa Glagah kembali dilanjutkan dengan mendahulukan lahan yang tidak memiliki perbedaan sikap oleh para ahli warisnya. Sedangkan pencairan bidang lahan dengan masalah ahli waris akan diberikan jadwal baru. Adapun, tidak seperti biasanya, pencairan ganti rugi di Balai Desa Glagah akan kembali dilakukan pada hari ini, Jumat (23/9/2016). Pencairan hari ini dikhususkan bagi warga terdampak yang pencairannya tertunda akibat penghentian pada Rabu lalu. Pada pekan lalu, pencairan hanya dilakukan hingga hari Kamis setiap pekannya demi alasan efisiensi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.
Manchester City menjuarai Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 lewat gol Antoine Semenyo di Stadion Wembley.
Kunjungan wisatawan di Malioboro Jogja meningkat selama long weekend Kenaikan Isa Almasih, terutama pada sore hingga malam hari.
Persija Jakarta menang 3-1 atas Persik Kediri di Stadion Brawijaya lewat dua gol Gustavo Almeida pada pekan ke-33 Super League.