Advertisement

KRIMINAL SLEMAN : Oknum Kades di Kebumen Jadi Tersangka Pencurian Minimarket

Selasa, 11 Oktober 2016 - 19:20 WIB
Nina Atmasari
KRIMINAL SLEMAN : Oknum Kades di Kebumen Jadi Tersangka Pencurian Minimarket Ketiga pelaku pencurian Aishamart minimarket di daerah Balong, Donoharjo, Ngaglik beserta barang bukti saat diamankan oleh petugas saat gelar perkara di Mapolsek Ngaglik, Selasa (11/10/2016). (Yudho Priambodo/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Kriminal Sleman melibatkan seorang oknum kades asal Kebumen

Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang oknum Kepala Desa yang masih aktif menjabat di Wirogaten, Mirit, Kebumen, Jawa Tengah menjadi salah satu pelaku pencurian.

Advertisement

Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Ngaglik berhasil menangkap oknum kades tersebut bersama dua kawannya usai satu bulan menjadi buron.

Kawanan pencuri tersebut berhasil melarikan diri selama satu bulan setelah berhasil melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket 'Aishamart' di daerah Balong, Donoharjo, Ngawi, pada Senin (12/9/2016) lalu.

Kepolsek Ngaglik, Kompol Riyanto mengatakan ketiga pelaku dapat tertangkap setelah otak pencurian atas nama Haryadi alias Cipluk, warga Juminahan, Danurejan, Jogjakarta. Cipluk berhasil diringkus petugas di sebuah indekost di daerah Drono, Ngaglik pada Senin (3/10/2016).

"Dari Cipluk ini kemudian kasus kami kembangkan, menurut keterangan Cipluk dia melakukan pencurian bersama dua orang lainnya yang berada di Kebumen," Kata Riyanto saat gelar perkara di Mapolsek Ngaglik, Selasa (11/10/2016).

Dikatakannya, berbekal keterangan Cipluk Kapolsek memerintahkan anggota untuk mengejar dan menangkap dua pelaku lain yang diketahui tinggal di Kebumen.

Pada hari yang sama di rumah masing-masing pelaku Muhadis alias Adis, dan Puji Priyanto alias Supri Warga Wirogaten Mirit, kebumen juga langsung berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Saat penangkapan tersebutlah diketahui bahwa Adis merupakan Kepala Desa yang masih aktif bertugas pada tahun ini.

Setelah ditangkap dan dimintai keterangan, diketahui bahwa Cipluk dan Adis merupakan dua orang residivis kasus pencurian. Keduanya bertemu saat menjalani hukuman di Lapas Kebumen.

Usai keluar dari lapas keduanya masih sering berkomunikasi dan akhirnya memiliki rencana untuk mencuri bersama-sama di Jogja.

"Ketiga pelaku saat melakukan aksi pencurian dengan cara menjebol tembok belakang minimarket dengan menggunakan linggis dan obeng. Malam itu ketiganya berhasil menggasak tiga buah monitor, sebuah handphone, dan tas yang berisikan uang Rp11juta," katanya.

Ketiganya akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara

News
| Sabtu, 20 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement