Advertisement

Rumah Rusak Tertimpa Longsor Proyek, Warga Tak Dapatkan Ganti Rugi dari Pengembang

Arief Junianto
Selasa, 18 Oktober 2016 - 12:37 WIB
Nina Atmasari
Rumah Rusak Tertimpa Longsor Proyek, Warga Tak Dapatkan Ganti Rugi dari Pengembang Kepala BPBD DIY Krido Suprayitno tengah memeriksa lokasi longsoran, di Dusun Ngentak, Desa Bangunjiwo, Jumat (14/10/2016) pagi. (Arief Junianto/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Rumah warga di antul rusak akibat tertimpa proyek pembagnunan perumahan

Harianjogja.com, BANTUL-Tak terima rumahnya rusak lantaran tertimbun longsoran tebing tanah dinding proyek perumahan di kawasan Ngentak, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Sigit Tri Haryanto akhirnya mengajukan surat permohonan ganti rugi kepada pihak pengembang. Surat itu diajukan oleh Sigit sejak Senin (17/10/2016) lalu.

Advertisement

(Baca juga : http://harianjogja.com/?p=761039" target="_blank">LONGSOR BANTUL : Kesalahan Konstruksi, Dinding Perumahan Ambrol)

Kepada Harianjogja.com, ia mengaku telah mengajukan permintaan ganti rugi puluhan juta kepada pihak pengembang. Ganti rugi itu diajukannya dalam bentuk renovasi dan uang ganti rugi.

Dijelaskannya, akibat longsoran itu, bagian dapur rumahnya memang mengalami kerusakan yang cukup parah. Tak hanya itu, kerusakan pun terjadi di kebun sisi belakang rumahnya. "Di belakang rumah itu juga ada ternak ayam," ucapnya.

Pengajuan surat itu dilakukannnya lantaran sejak awal, komunikasinya dengan pihak pengembang seolah menemui jalan buntu. Pasalnya, pihak pengembang sejak awal sudah memutuskan tidak akan memberikan uang ganti rugi.

Padahal, ditegaskannya, pengerjaan kompleks perumahan yang menjadi pelebaran sayap usaha PT. Samitex itu selama ini tak pernah mendapatkan restu warga Ngentak.

"Saat mendirikan saja, kami tak pernah diajak rembug. Kami protes juga tidak pernah dihiraukan," imbuhnya.

Diakuinya, tak hanya menuntut tanggung jawab pengembang, pengajuan surat ganti rugi itu juga dimaksudkannya agar pihak pengembang bisa lebih memperhatikan keberadaan masyarakat di sekitar proyek yang tengah mereka bangun.

Terpisah, Pelaksana Proyek Yohannes menegaskan pihaknya tetap pada pendirian awal perusahaan, yakni tak akan memberikan uang ganti rugi sepeser pun. Menurutnya, kewenangan perusahaan hanya sebatas melakukan renovasi terhadap kerusakan bangunan.

"Tugas kami hanya mengembalikan kondisi dapurnya seperti semula. Tidak ada uang ganti rugi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement