Advertisement

PUNGLI JOGJA : Apa Saja yang Diatur di SPP?

Ujang Hasanudin
Rabu, 19 Oktober 2016 - 12:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PUNGLI JOGJA : Apa Saja yang Diatur di SPP?

Advertisement

Pungli Jogja menjadi persoalan bersama yang perlu diatasi dengan kerja sama.

Harianjogja.com, JOGJA -- Seluruh kelurahan di Kota Jogja segera menetapkan standar pelayanan publik (SPP) untuk menghindari potensi pungutan liar (pungli) dan kepastian pelayanan bagi masyarakat. Selasa (18/10/2016), lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) tengah membahas konsep SPP di Balai Kota Jogja.

Advertisement

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Jogja, Kri Sarjono mengatakan SPP akan mengatur berapa lama proses perizinan, bagaimana alurnya, jika pun ada biaya administrasi maka itu diserahkan melalui kesepakatan lurah dan warga. Namun sejauh ini, kata dia, semua pelayanan di kelurahan tidak ada pungutan biaya alias gratis. Dengan adanya SPP, kata dia, potensi memungut biaya dari proses pelayanan juga sulit karena ada SPP.

Setelah SPP tersusun, kemudian disepakati bersama hitam diatas putih, berikut resikonya jika kelurahan tidak menepti hasil kesepaktan SPP tersebut karena SPP itu akan menjadi acuan bagi warga yang mengakses pelayanan di kelurahan.

"Kalau ada pelayanan yang tidak sesuai dengan SPP yang sudah disepakati maka lurah akan terkena sanksi," ucap Kris, Selasa (18/10/2016)

Namun demikian, standar pelayanan publik di kelurahan juga harus memenuhi syarat ketersediaan ruang khusus. Karena itu pihaknya minta kepada semua kelurahan yang belum memiliki ruangan untuk mengajukan nantinya Pemerintah Kota siap menganggarkan pengadaan ruangan.

Lurah Sorosutan, Umbulharjo, Kresno mengaku sejauh ini belum ada standar pelayanan publik secara tertulis. Namun beberapa pelayanan perizinan di kelurahannya di klaim tidak bermasalah.

"Saya selalu mengimbau warga untuk mengkritisi kinerja kami jika mendapat pelayanan yang tidak sesuai," ujar dia.

Komisioner Lembaga Ombudsman DIY, Sutrisnowati mengatakan banyak pelayanan di tingkat kelurahan dan desa yang dikeluhkan warga mulai dari lamanya proses perizinan sampe berbelit-belit, bahkan lembaganya sempat menerima aduan warga yang mengurus kependudukan sampai dua bulan.

Karena itu, perlu adanya komunikasi antara pemberi pelayanan dan penerima pelayanan, "Sehingga warga mendapat kejelasan waktu dan standar pelayanan," ujar Sutrisno yang juga menjadi narasumber dalam acara kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement