Advertisement
NARKOBA SLEMAN : 1.000 Butir Pil Koplo Ditemukan di Mlati
Advertisement
Narkoba Sleman juga dilakukan remaja.
Harianjogja.com, SLEMAN- Berdasarkan hasil laporan masyarakat terkait peredaran narkoba, jajaran Resnarkoba Polres Sleman berhasil mengamankan Aria Setiawan alias Coek, warga Sinduadi, Mlati, Sleman.
Advertisement
Remaja asal Sleman tersebut ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkotika golongan IV jenis pil Trihexiphenydil.
Kasatresnarkoba Polres Sleman AKP Ronny Are Setia mengatakan, penangkapan Aria berawal dari laporan bahwa yang bersangkutan mengedarkan dan menggunakan narkoba. Kemudian dengan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan mendapati kebenaran bahwa yang bersangkutan menjadi pengguna dan pengedar narkoba.
"Setelah dilakukan pengintaian dan pengembangan kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya, Senin (24/10/2016).
Dikatakan Ronny, saat penangkapan tersangka di rumahnya di daerah Kutu Wates, Sinduadi, Mlati, Sleman petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas berwarna hitam dengan berisi 1.000 butir pil koplo jenis Trihexyphenidyl.
Karena petugas masih mencurigai gerak-gerik pelaku, kemudian pihaknya langsung melakukan pengembangan dan pendalaman kasus ini. Petugas meyakini bahwa tersangka Aria tidak sendiri dalam mengedarkan barang haram tersebut.
"Kami kembangkan dari keterangan tersangka benar ada dua pelaku lain. Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada nama Eri Iman dan Yoga," katanya.
Pada saat dimintai keterangan dari nama-nama tersebut memang benar didapati keduanya juga menyimpan obat-obatan terlarang. Dari tangan Eri Iman petugas berhasil mengamankan satu buah tas berwarna hitan dengan berisikan sebanyak 147 butir pil koplo dan dari tangan Yoga petugas berhasil mengamankan satu buah bungkus rokok berwarna putih yang berisi 64 butir pil serupa.
"Dari keterangan sementara para tersangka mereka menggunakan dan menjual kembali narkoba tersebut. Mereka juga menuturkan bahwa kebanyakan pembeli berasal dari kalangan mahasiswa dan karyawan swasta di usia produktif," ujar Ronny.
Kata Ronny, para tersangka juga mengaku bahwa mengonsumsi pil-pil terlarang tersebut sebagai doping atau penghilang rasa lelah.
Kini para tersangka sudah diamankan ditahanan Resnarkoba Polres Sleman, para tersangka tersebut akan di tuntut pasal 197 Jo Pasal 98 No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- KPU Kota Jogja Siap Merekrut PPK-PPS untuk Pilkada 2024, Cek Caranya
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Harus Koalisi, Golkar Jogja Akan Gelar Penjaringan dan Survei
- Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Turis dan Belanja Wisatawan Kota Jogja Kali Ini Naik Selama Libur Lebaran
Advertisement
Advertisement