Advertisement

Barang Ilegal Sitaan Bea Cukai Dimusnahkan, dari Ponsel sampai Sex Toys

Rabu, 16 November 2016 - 12:37 WIB
Nina Atmasari
Barang Ilegal Sitaan Bea Cukai Dimusnahkan, dari Ponsel sampai Sex Toys

Advertisement

Barang ilegal sitaan Bea Cukai Yogyakarta dimusnahkan

Harianjogja.com, JOGJA- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta memusnahkan barang sitaan yang termasuk larangan dan pembatasan dari luar negeri.

Advertisement

Pemusnahan digelar di halaman kantor (KPPBC), Rabu (16/11/2016). Ada 1.619 item barang yang dimusnahkan senilai Rp59,9 juta. Jenis barang yang dimusnahkan di antaranya kosmetik, sex toys, telepon seluler, DVD porno. Pemusnahan dilakukan dengan dibakar agar barang tersebut tidak bisa berfungsi.

Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta Sucipto mengungkapkan barang-barang yang masuk kategori dilarang, dibatasi dan memerlukan izin dari instansi terkait di antaranya, ponsel dan komputer tablet melebihi dua unit, senjata api dan bahan beledak atau sejenisnya.

kemudian obat-obatan, tumbuhan dan hewan, produk tertentu seperti pakaian hingga buku. "Selain itu juga barang yang mengandung unsur pornografi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Harga Avtur Naik, Prabowo Pastikan Biaya Haji Tak Bertambah

Harga Avtur Naik, Prabowo Pastikan Biaya Haji Tak Bertambah

News
| Rabu, 08 April 2026, 03:17 WIB

Advertisement

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement