Advertisement
Barang Ilegal Sitaan Bea Cukai Dimusnahkan, dari Ponsel sampai Sex Toys
Advertisement
Barang ilegal sitaan Bea Cukai Yogyakarta dimusnahkan
Harianjogja.com, JOGJA- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta memusnahkan barang sitaan yang termasuk larangan dan pembatasan dari luar negeri.
Advertisement
Pemusnahan digelar di halaman kantor (KPPBC), Rabu (16/11/2016). Ada 1.619 item barang yang dimusnahkan senilai Rp59,9 juta. Jenis barang yang dimusnahkan di antaranya kosmetik, sex toys, telepon seluler, DVD porno. Pemusnahan dilakukan dengan dibakar agar barang tersebut tidak bisa berfungsi.
Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta Sucipto mengungkapkan barang-barang yang masuk kategori dilarang, dibatasi dan memerlukan izin dari instansi terkait di antaranya, ponsel dan komputer tablet melebihi dua unit, senjata api dan bahan beledak atau sejenisnya.
kemudian obat-obatan, tumbuhan dan hewan, produk tertentu seperti pakaian hingga buku. "Selain itu juga barang yang mengandung unsur pornografi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan OTDA Jadi Momentum Mengarah ke Ekonomi Hijau Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
Advertisement
Advertisement