Advertisement

KONFLIK PENAMBANGAN KULONPROGO : Lewat Tanggul Irigasi, Jalur Tambang Ditutup

Sekar Langit Nariswari
Rabu, 16 November 2016 - 10:20 WIB
Nina Atmasari
KONFLIK PENAMBANGAN KULONPROGO : Lewat Tanggul Irigasi, Jalur Tambang Ditutup Jalur tambang di kawasan Dusun Sawahan, Banaran, Galur ditutup oleh sejumlah warga dan personil kepolisian pada Selasa (15/11/2016). (Harian Jogja - Sekar Langit Nariswari)

Advertisement

Konflik penambangan Kulonprogo menyebabkan warga menutup jalan jalur menuju lokasi tambang

Harianjogja.com, KULONPROGO-Jalur menuju penambangan pasir yang melalui tanggul persawahan di Dusun Sawahan, Banaran, Galur ditutup pada Selasa(15/11/2016). Penutupan dilakukan dengan memasang plang bambu yang menghalangi kendaraan pengangkut material oleh personil Polres Kulonprogo dan warga setempat.

Advertisement

Penutupan ini dilakukan menanggapi permintaan dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) terkait pelanggaran sarana prasarana saluran irigasi tersebut. Diduga ada pelanggaran penggunaan jalur irigasi tersebut oleh kendaraan pengangkut hasil tambang.

Kompol Sugiyanto, Kabagops Polres Kulonprogo mengatakan jalur melalui tanggul ditutup agar tidak terjadi kerusakan. “Menunggu izin resmi lebih lanjut terkait penggunaan tanggul,” ujarnya ditemui di lokasi.

Plang bambu dipasang di bagian tengah tanggul dengan tujuan tetap bisa dilalui oleh warga yang membawa hasil pertanian dengan sepeda motor. Ia menjelaskan, penutupan tidak dimaksudkan menghalangi aktivitas penambangan hanya saja tanggul tersebut ditujukan sebagai irigasi. Karena itu, truk pengangkut hasil tambang diharapkan melalui jalan lain di sisi utara tanggul.

Jalan alternatif tersebut merupakan jalan pasir, tanah dan bebatuan dengan lebar sekitar 2,5 meter yang berada di tengah areal persawahan. Meski dijadikan jalur alternatif bagi truk namun jalan tersebut sebenarnya tetap melintasi tanggul irigasi. Sugiyanto mengatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan selama tidak melalui sepanjang tanggul.

Sementara itu, Kepala Desa Banaran, Hariyanto mengatakan idealnya memang tanggul sama sekali tak boleh dilintasi. Namun, menilik kondisi di lapangan maka penggunaan sedikit area tanggul diperbolehkan demi kepentingan umum dan perekonomian masyarakat.

Adapun, jalan alternatif sendiri boleh digunakan baik masyarakat penambang lokal maupun perusahaan penambang. “Statusnya jalan umum jadi siapapun bisa memanfaatkan asal tanpa syarat,” ujarnya.

Maksudnya, pihak manapun diperboleh memanfaatkan dan memperbaiki jalan asal tidak ada klaim kepemilikan di waktu mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 10 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement