Advertisement

KEISTIMEWAAN DIY : LBH Desak Moratorium Inventarisasi SG dan PG

Irwan A Syambudi
Rabu, 23 November 2016 - 10:55 WIB
Mediani Dyah Natalia
KEISTIMEWAAN DIY : LBH Desak Moratorium Inventarisasi SG dan PG PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR YOGYAKARTASeorang warga dengan alat berat menyelesaikan pembuatan tambak udang di kawasan pesisir pantai selatan, Srandakan, Bantul, Yogyakarta, Jumat (17/1). Dalam setengah tahun terakhir kawasan yang merupakan Sultan Ground atau tanah Keraton Yogyakarta tersebut mulai dikembangkan menjadi tambak yang dikelola secara pribadi maupun kelompok karena dipandang mempunyai peluang besar untuk membangun perekonomian setempat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan -

Advertisement

Keistimewaan DIY, LBH bersuara untuk SG dan PG

Harianjogja.com, BANTUL—Dampak adanya inventarisasi Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PG) di sejumlah Kabupaten di DIY telah mengakibatkan sebagian warga digusur. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mendesak agar segera adanya moratorium inventarisasi tanah SG dan PG.

Advertisement

Direktur LBH Jogja, Hamzah Wahyudin dalam sesi diskusi kunjungan Tim Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) RI di Kabupaten Bantul mengatakan, agar pemerintah segera mengeluarkan moratorium inventarisasi SG dan PG. Dia menyebut Inventarisasi SG dan PG telah berdampak terhadap masyarakat yang tinggal di atas lahan tersebut yang kemudian digusur.

Menurut Hamzah, Undang-Undang Keistimewaan (UUK) belum cukup sebagai payung hukum untuk melegalkan Kesultanan dan Kadipaten sebagai badan hukum yang memiliki tanah. “Itu juga belum cukup untuk melakukan klaim sepihak di lapangan,” ujarnya di Kantor Bupati Bantul, Selasa (22/11/2016).

Dia menyebut Kasultanan dan Kadipaten seharusnya tidak diperbolehkan atas kepemilikan tanah. Kata dia hanya diperbolehkan atas hak guna dan hak pakai. Karena menurut dia seharusnya tanah tersebut statusnya merupakan tanah miliki negara.

Hal itu menurutnya patut dipertanyakan untuk kemudian disikapi oleh DPR RI yang melakukan pantauan terhadap implementasi UUK. Terutama persoalan pertanahan yang dinilainya masih penuh dengan masalah.

Oleh karena itu dia mendorong supaya DPR RI segera memberikan surat rekomendasi kepada pemerintah eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk segera mengeluarkan moratorium Inventarisasi SG dan PG.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatkan belum mengetahui secara pasti tentang adanya usulan moratorium tersebut. Pihaknya baru menjaring aspirasi tentang implementasi UUK dan mempelajari lebih jauh tentang persoalan yang ditimbulkan adanya UUK.

Bersama dengan Tim Pemantauan DPR RI Terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Terkait Otonomi Khusus Aceh, Papua, dan UUK DIY. Fadli mengatakan usulan moratorium harus sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Jika masalahnya terletak pada UUK itu sendiri, maka akan diselesaikan dengan cara revisi.

Meski begitu dia tetap mempertanyakan menenai status SG dan PG. “Saya juga ikut mempertanyakan, karena status dari SG dan PG ini berbadan hukum privat. Kalau berbadan hukum privat kenapa bisa dibiayai [inventarisasi] oleh negara, dan negara memfasilitasi ini,” ungkapnya.

Pihaknya akan segera mendalami dan keluarkan rekomendasi. Dia akui bahwa persoalan tanah adalah persoalan yang sensitif. “Kami tidak mau melihat pengusuran-pengusuran masyarakat tanpa ada proses yang persuasif dan justru menambah penderitaan masyarakat,” Pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement