Advertisement
BANDARA KULONPROGO : Kapan Pencairan Ganti Rugi Aset Pemerintah & PAG?

Advertisement
Bandara Kulonprogo untuk proses pencairan tak capat target.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Pencairan ganti rugi lahan terdampak bandara tahap ketiga yang dilaksanakan pekan ini hanya berhasil menyalurkan dana sebesar Rp223,8 miliar. Jumlah ini lebih sedikit dari target awal yang mencapai Rp249,5 miliar. Sedangkan untuk ganti rugi fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), dan lahan PAG masih harus menunggu koordinasi lebih lanjut.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/11/30/bandara-kulonprogo-dibangun-bandara-adisutjipto-jadi-general-aviation-773088">Bandara Kulonprogo Dibangun, Bandara Adisutjipto Jadi general Aviation?)
R. Sujiastono, Project Manager Kantor Proyek Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I menyebutkan rapat terkait penyusunan jadwal pencairan ganti rugi aset milik pemerintah dan Puro Pakulaman tersebut akan digelar pekan ini.Ganti rugi lahan PAG juga tidak menutup kemungkinan akan dikonsinyasi menyusul konflik internal yang muncul terkait kepemilikan lahan pesisir tersebut. Permasalahan ini dianggap serupa dengan kasus lahan milik warga yang berkonflik dengan sesama ahli warisnya terkait surat persetujuan pelepasan tanah.
Sebelumnya, Didik Catur, Humas Proyek Pembangunan Bandara Temon dari PT Angkasa Pura I menyatakan jika penetapan tanggal konsinyasi akan dilakukan pasca penyerahan hasil pelaksanaan pengadaan tanah oleh tim pelaksanan pengadaan tanah. Selain itu, masih ditunggu pula laporan akan warga atau instansi yang belum menerima pembayaran ganti rugi. “Penyerahan hasil maksimal 2 minggu setelah pembayaran tahap 3,”ujar Didik.
Ia juga menyampaikan jika konsinyasi sudah diberikan kepada pengadilan maka lahan milik warga, termasuk penolak bandara, batal demi hukum dan menjadi tanah negara. Hal ini sesuai dengan Undang Undang No.2/2012 dan Peraturan Pemerintah No.71/2012.
Meski warga penolak bandara yang tergabung dalam Wahan Tri Tunggal (WTT) belum lama ini mengajukan uji materi RTRW yang mengancam pembangunan bandara, ia meyakinkan bahwa hal tersebut tidak akan menghambat proses pembangunan sama sekali. Menurutnya, segala sesuatunya telah diatur secara detail sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ramai-ramai Kementerian Lembaga Minta Tambah Anggaran: Kemenperin Ajukan Rp3,9 Triliun untuk Biaya Program
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Mas-mas Pelayaran: Polisi Tegaskan Driver Ojol Pengantar Makanan Hanya Telat 5 Menit
- Kalurahan Tegalpanggung Jogja Kelola Sampah Organik dengan Biopori
- Rental Motor di Sleman Kebanjiran Order Saat Libur Panjang
- Tempat Relokasi Parkir ABA, Jukir Sebut Libur Sekolah Tak Berdampak Signifikan
- Budi Daya Kedelai Hitam di Gunungkidul Mencapai 68 Hektare
Advertisement
Advertisement