Advertisement
KEKERASAN JOGJA : LBH Desak Kejati Bebaskan Obby
Advertisement
Kekerasan Jogja, penghentian perkara penuntutan diajukan LBH.
Harianjogja.com, JOGJA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Selasa (13/12/2016). Mereka mendesak Kejati membebaskan Obby Kagoya, mahasiswa Papua yang disangka menganiaya polisi, saat terjadi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Kemasan di Jalan Kusumanegara, Muja-muju, Umbulharjo, Jogja, 15 Juli lalu.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/08/24/mahasiswa-aniaya-polisi-kuasa-hukum-polda-diy-pastikan-status-tersangka-sesuai-prosedur-747080">MAHASISWA ANIAYA POLISI : Kuasa Hukum Polda DIY Pastikan Status Tersangka Sesuai Prosedur)
"Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi DIY untuk menerbitkan surat penghentian perkara penuntutan atas diri Obby Kogoya," kata Anggota LBH Jogja, Emanuel Gobay, yang juga kuasa hukum Obby Kagoya.
Emanuel menilai kliennya layak dibebaskan karena sudah enam bulan lamanya kasus Obby Kagoya tidak ada kejelasan dan sampai saat ini masih menyandang status tersangka. Ia berkesimpulan polisi tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat kliennya dengan sangkaan melawan polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Catat, SPPG di Gunungkidul Berkomitmen Patuhi Aturan dari BGN
- PLN Resmikan SPKLU Center Pertama dan terbesar di Yogyakarta
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Jumat November 2025
- Musda IX Kadin DIY 2025 Berusaha Memastikan Ketangguhan Ekonomi Lokal
- Cegah Keracunan MBG, BGN Minta Dinkes Perketat Penerbitan SLHS
Advertisement
Advertisement




