Advertisement
KEKERASAN JOGJA : LBH Desak Kejati Bebaskan Obby
Advertisement
Kekerasan Jogja, penghentian perkara penuntutan diajukan LBH.
Harianjogja.com, JOGJA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Selasa (13/12/2016). Mereka mendesak Kejati membebaskan Obby Kagoya, mahasiswa Papua yang disangka menganiaya polisi, saat terjadi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Kemasan di Jalan Kusumanegara, Muja-muju, Umbulharjo, Jogja, 15 Juli lalu.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/08/24/mahasiswa-aniaya-polisi-kuasa-hukum-polda-diy-pastikan-status-tersangka-sesuai-prosedur-747080">MAHASISWA ANIAYA POLISI : Kuasa Hukum Polda DIY Pastikan Status Tersangka Sesuai Prosedur)
"Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi DIY untuk menerbitkan surat penghentian perkara penuntutan atas diri Obby Kogoya," kata Anggota LBH Jogja, Emanuel Gobay, yang juga kuasa hukum Obby Kagoya.
Emanuel menilai kliennya layak dibebaskan karena sudah enam bulan lamanya kasus Obby Kagoya tidak ada kejelasan dan sampai saat ini masih menyandang status tersangka. Ia berkesimpulan polisi tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat kliennya dengan sangkaan melawan polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pencairan Dana Desa Tahap II Tetap Sesuai PMK 81 Tahun 2025
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- UAD Salurkan Bantuan untuk Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera
- Pameran Salam dan Bahagia Satukan Seniman Lintas Generasi di Jogja
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 23 Desember 2025
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Selasa 23 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Jogja Selasa 23 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



