Advertisement

TOKO MODERN BANTUL : Jarak dan Jumlah Toko Modern akan Dibatasi

Irwan A Syambudi
Selasa, 20 Desember 2016 - 14:40 WIB
Nina Atmasari
TOKO MODERN BANTUL : Jarak dan Jumlah Toko Modern akan Dibatasi Petugas gabungan melakukan sidak untuk memeriksa kondisi makanan dan minuman dalam kemasan yang dijual di beberapa minimarket di Kota Solo menjelang Lebaran 2014, Selasa (8/7/2014). Dalam sidak tersebut diketemukan beberapa kemasan telah rusak. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI - Solopos)

Advertisement

Toko modern Bantul akan dibatasi terkait jarak dan jumlahnya

Harianjogja.com, BANTUL—Demi memberikan perlindungan terhadap pasar desa. Jarak dan jumlah toko modern yang dapat berdiri di setiap desa akan segera diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pasar Desa. Namun pemerintah desa meminta agar hal itu dipertimbangkan dengan bijak.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bantul, Suwandi mengatakan pada prinsipnya Raperda tentang Pasar Desa adalah untuk penguatan pasar desa.

Upaya agar pasar desa dapat dilindungi terkait dengan keberadaannya yang harus berkompetisi dengan toko modern berjejaring. “Kalau tidak dilindungi maka akan terlindas,” ujarnya, Senin (19/12/2016).

Dalam pembahasan Raperda itu nantinya akan mengatur masalah radius atau jarak yang diperbolehkan antara toko modern dengan pasar desa.

Hal itu sebagai salah satu wujud perlindungan terhadap pasar desa. Kata dia jarak yang akan diatur kemungkinan tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya di dalam Perda tentang Pengelolaan Pasar, yakni 3.000 meter.

Selain jarak, salah satunya juga akan mengatur jumlah toko modern yang akan berdiri di setiap desa. Atau batasan maksimal jumlah toko modern yang dapat berdiri. Meskipun dia mengakui di setiap desa tidak selalu ada pasar desa, namun hal itu menurutnya harus juga diatur.

“Kami sedang mengusahakan dapat mengatur kwantitas toko modern di satu desa itu maksimal berapa. Yang direkomendasikan oleh bupati atau kepala desa berapa,” ujarnya.

Dengan sejumlah aturan yang akan segera di bahas itu, dia berharap antara toko modern dengan pasar desa nantinya dapat berimbang. Pasalnya dia menilai toko modern masih diperlukan, sedangkan di sisi lain menurut dia pasar desa juga harus tumbuh.

Lanjutnya lagi, Raperda itu juga akan memberikan wewenang kepada pemerintah desa untuk aktif dalam perlindungan pasar desa, khususnya dalam hal perizinan.

Seperti halnya izin pendirian toko modern yang harus diketahui oleh pemerintah desa. Sehingga pemerintah desa dapat memperhitungkan jumlah kompetitornya.

“Minimal mengetahui, syukur kemudian dapat membatasi. Misalanya pasar desa sudah ada satu kemudian toko berjejaring tidak boleh lebih dari lima,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Panggungharjo, Wahyudi mengatakan berdirinya toko modern di setiap desa khususnya yang berdekatan dengan pasar desa tetap harus dipertimbangkan lagi.

Pasalnya dia menyebut satu toko modern setara dengan 43 pangsa pasar tradisional atau pasar desa. Data itu diperoleh Wahyudi berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten pada 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement