Advertisement

KORUPSI GUNUNGKIDUL : Kades Hargosari Diberhentikan

Bhekti Suryani
Selasa, 20 Desember 2016 - 01:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KORUPSI GUNUNGKIDUL : Kades Hargosari Diberhentikan Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara - Dok)

Advertisement

Korupsi Gunungkidul untuk kasus dana PNPM Mandiri terus diproses.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Hargosari, Kecamatan Tanjungsari terkait kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri senilai Rp1 miliar lebih. Kades berinisial SM itu kini mendekam di tahanan.

Advertisement

(Baca Juga : http://cms.solopos.com/?p=777330">KORUPSI GUNUNGKIDUL : Kades Hargosari Ditahan atas Dugaan Korupsi dana PNPM Mandiri Rp1 Miliar)

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Siswanto mengatakan, lembaganya telah mendapat informasi ikhwal status tersangka yang menjerat SM serta penahanannya. Langkah selanjutnya kata dia memberhentikan sementara SM dari jabatannya.

"Pemberhentian sementara sedang kami proses. Pekan lalu kami diberitahu mengenai masalah ini," kata Siswanto, Senin (19/12/2016).

Pemberhentian sementara tersebut kata dia merujuk Undang-undang Desa No.6/2014 serta Peraturan Daerah (Perda) No.5/2015 tentang Kepala Desa. Tiap kepala desa yang berstatus tersangka, maka wajib diberhentikan sementara dari jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Rumah Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis Digeledah Kejagung, Sejumlah Kendaraan Mewah Disita

News
| Sabtu, 20 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement