Advertisement

WISATA KULONPROGO : Tarif Masuk Objek Wisata Naik di Musim Liburan, Apakah itu Pungli?

Sekar Langit Nariswari
Rabu, 21 Desember 2016 - 15:28 WIB
Nina Atmasari
WISATA KULONPROGO : Tarif Masuk Objek Wisata Naik di Musim Liburan, Apakah itu Pungli? Curug Setawing salah satu potensi wisata yang diunggulkan di Kecamatan Girimulyo. Foto belum lama ini. (JIBI/Harian Jogja - Holy Kartika N.S.)

Advertisement

Wisata Kulonprogo di musim liburan diterapkan tarif khusus

Harianjogja.com, KULONPROGO-Perangkat desa diminta sigap merespon kemunculan tarif retribusi yang diterapkan oleh sejumlah objek wisata baru di daerahnya. Hal ini menjadi upaya untuk menghindari terjadinya praktik pungutan liar (pungli).

Advertisement

Hal tersebut disampaikan oleh Arif Rahman Irsadi, anggota Pokja Intelijen Satgas Saber Pungli Kulonprogo dalam sosialisasi kepada pelaku objek wisata di Ruang Sermo, Setda Pemkab Kulonprogo pada Selasa (20/12/2016).

Ia menjelaskan jika retribusi yang ditetapkan objek wisata yang baru bermunculan bukanlah tindakan pungli apabila sudah ada kesepakatan antara kelompok dan tidak ada pemaksaan kepada pengunjung.

“Objek wisata baru tidak apa menentukan tarif tertentu karena belum masuk ranah aturan tertentu,” ujar Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kulonprogo ini.

Arif menerangkan jika pungutan yang ditetapkan hanya sekedar jasa kebersihan atau perwatan tempat dalam taraf wajar maka hal tersebut tidak masalah.

Sedangkan untuk sejumlah objek wisata yang sudah dinaungi perda maka tindakan apapun yang tidak sesuai aturan bisa dikategorikan sebagai pungli.

Jika memang perkembangannya positif, perangkat desa kemudian harus reaktif menentukan kawasan tersebut sebagai objek wisata terkait yang kemudian diteruskan ke pemerintah daerah untuk dibuat regulasinya. Harus diperhatikan pula, regulasi yang dibuat untuk mengakomodir kemunculan objek wisata baru terkait seharusnya tidak tumpang tindih.

Wasiti, perangkat Desa Pagerharjo, Samigaluh mengatakan di daerahnya banyak objek wisata baru kreasi masyarakat yang bermunculan. Objek wisata tersebut biasanya menetapkan tarif masuk dengan dasar kesepakatan bersama. Diakuinya, isu pungli ini membuat sejumlah pengelola wisata khawatir.

“Warga bingung apakah itu perlu diperdeskan atau didaftarkan ke dinas terkait,” ujarnya.

Padahal, jumlah pengunjung objek wisata baru ini biasanya masih sangat minim. Ia menyebutkan jika salah satu objek wisata baru tersebut, Curug Ci Biru mengenakan tarif masuk Rp5.000 per motor. Sementara pengunjungnya sendiri baru berkisar 10 sampai 20 kendaraan per hari.

Kekhawatiran serta kebingungan yang serupa juga dilontarkan oleh Yuli Nugroho, pengelola objek wisata Gumuk Sri Tilon di Waduk Sermo, Kokap. Objek wisata berupa camping ground itu juga menyediakan penyewaan tenda yang dibandrol dengan harga tertentu. “Kami bingun yang pungli seperti apa, yang tidak seperti apa,” terangnya dalam kesempatan yang sama.

Sementara, lahan yang digunakan sendiri merupakan milik pemerintah daerah. Yuli menjelaskan jika lahan tersebut kemudian dimanfaatkan dan dikelola oleh Karang Taruna desa setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 7 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement