Advertisement
TAMBANG ILEGAL BANTUL : BLH Imbau Penambang Perhatikan Suara Warga
Advertisement
Tambang ilegal Bantul diawasi BLH setempat.
Harianjogja.com, BANTUL — Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bantul menunggu pengajuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari penambang, untuk lakukan pemulihan lingkungan lokasi bekas tambang ilegal. Meskipun dinilai telat, pemulihan lingkungan harus menjadi tangung jawab penambang.
Advertisement
Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/12/20/tambang-ilegal-bantul-izin-eksplorasi-jadi-kedok-tambang-ilegal-777999">TAMBANG ILEGAL BANTUL : Izin Eksplorasi Jadi Kedok Tambang Ilegal
Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup dan Konservasi Sumber Daya Alam, BLH Kabupaten Bantul, Sunarso menyampaikan saat meninjau langsung ke lokasi tambang beberapa waktu lalu, masih ada sejumlah warga yang keberatan dengan adanya penambangan.
“Kalau mau menambang silahkan yang penting masyarakat setuju. Karena yang terdampak langsung itu masyarakat, baik itu jalan yang dilalui, kebisinganya, ataupun polusinya. Saya tahu sendiri ada sebagain besar masyarakat yang belum rela [adanya penambangan],” jelasnya saat ditemui Harianjogja.com, di kantornya, Jumat (23/12/2016).
Akibat adanya aktivitas pertambangan, area perbukitan seluas lima hektare itu meninggalkan tebing tegak lurus yang membahayakan masyarakat sekitar. Selain ancaman longsor, menurut Sunarso jika terjadi hujan lebat banjir bandang sewaktu-waktu dapat terjadi.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DIY, Halik Sandera mendesak pemerintah baik Pemrov DIY maupun Pemkab Bantul, untuk segera melakukan pemulihan pasca penambangan. Caranya dengan melakukan reklamasi tambang dan melakukan penghijauan di bekas tambang tersebut.
"Karena penambangan di sana (Grogol VII) ilegal, otomatis itu menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melakukan pemulihan kerusakan," ujarnya.
Menurut Halik, sudah tidak semestinya pemerintah acuh atau lempar tanggung jawab perihal program reklamasi. Pasalnya reklamasi tambang dan penghijauan kembali di bekas tambang merupakan langkah bijak, karena bisa meminimalisir potensi bencana alam, dan warga di sekitar bekas tambang merasa aman dari bencana.
Selain ancaman itu, dalam jangka panjang kelangkaan sumber mata air bisa saja menghampiri warga yang bermukim di sekitar area tambang. Bisa jadi saat ini warga belum merasakan dampak langsung, tapi dalam kurun waktu tertentu efeknya akan dirasakan masyarakat. Karena daerah resapan air berkurang, sementara kantong-kantong cadangan air juga hilang. "Dampak jangka panjang yang pasti bisa mengganggu siklus hidrologi yang ada di sana [Grogol VII]," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement