Advertisement

PAJAK JOGJA : Penerimaan DIY Baru 71,57% dari Target

Kusnul Isti Qomah
Sabtu, 24 Desember 2016 - 04:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PAJAK JOGJA : Penerimaan DIY Baru 71,57% dari Target Ilustrasi pembayaran pajak. (JIBI/Solopos - Dok.)

Advertisement

Pajak Jogja untuk penerimaan bekum sesuai target

Harianjogja.com, SLEMAN -- Penerimaan pajak di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak DIY baru mencapai 71,57% atau Rp3,86 triliun dari target sebesar Rp5,4 triliun. Hal itu menunjukkan pertumbuhan sebesar 10,28%.

Advertisement

Kepala Kanwil Ditjen Pajak DIY Yuli Kristiyono mengatakan, capaian itu termasuk rendah karena target yang diharapkan ada pertumbuhan hingga 38,65%. "Ini masih delapan hari. Agak berat, tapi kami harap seperti akhir September antusiasmenya," kata dia dalam jumpa pers di Kanwil Ditjen Pajak DIY, Sleman, Jumat (23/12/2016).

Adapun capaian per KPP yakni KPP Pratama Jogja 76,11%, KPP Pratama Sleman 71,17%, KPP Pratama Wates 70,73%, KPP Pratama Bantul 64,19%, dan KPP Pratama Wonosari 59,38%. Sementara itu, data penerimaan pajak yang diadministrasikan oleh Ditjen Pajak sampai dengan 23 Desember 2016 sebesar Rp1.051,3 triliun atau 77,3% dari target yang sebesar Rp1.360 triliun.

Sementara itu, sejak diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak pada Juli 2016 sampai Jumat (23/12), Kanwil Ditjen Pajak DIY dan KPP Pratama kabupaten kota telah menerima Surat Pernyataan Harta (SPH) melalui program amnesti pajak sebanyak 6.006 SPH. Jumlah tersebut terdiri dari Badan Non UKM sebanyak 761, Badan UKM sebanyak 563, Orang Pribadi Non UKM 3.260, dan Orang Pribadi UKM sebanyak 1.422.

"Hal itu menunjukkan kenaikan yang cukup besar dibandingkan posisi akhir September sebanyak 4.404 SPH. Selain itu, telah diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak [SKet] sebanyak 5.758," ungkap dia.

Adapun total nilai uang tebusan dari Wajib Pajak (WP) yang sudah SPH sebesar Rp372,25 miliar per Jumat (23/12), sedangkan pada akhir September sebesar Rp340,16 miliar. Di luar nilai tersebut masih terdapat setoran uang tebusan secara online sebesar Rp8,22 miliar yang belum disertai dengan penyampaian SPH. "Harapannya minggu terakhir ini nanti akan jadi puncak seperti pada September lalu. Kalau piutang kami sebesar Rp300 miliar," tutur dia.

Ia mengatakan, tingkat kepatuhan di DIY memang masih rendah. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara terus menerus. Setelah masa amnesti pajak selesai, maka akan dilakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil Ditjen Pajak DIY Sanityas Jukti Prawatyani mengatakan, program edukasi akan terus dilakukan. Porgam ini dilakukan dalam caturwulan.

Kabid Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian (PEP) Kanwil Ditjen Pajak DIY Heri Aristiyanto mengatakan, terdapat 21.075 wajib pajak baru baik dari badan, orang pribadi karyawan, maupun orang pribadi usahawan. "Kami ingin melakukan pembinaan dan edukasi kepada mereka sejak awal sehingga rutin melakukan pembayaran pajak," kata dia.

Untuk UKM, program Business Development Services (BDS) dinilai cocok untuk DIY karena banyak terdapat UKM. Kanwil Ditjen Pajak DIY juga akan melakukan pendampingan dan memfasilitasi misalnya dengan workshop. Selain itu, para pelaku UKM juga akan dibantu dalam pemasaran, permodalan, sertifikasi, hingga pembukuan sehingga menjadi usaha terus berkembang. Di dalam pendampingan itu, disisipkan edukasi mengenai perpajakan.

Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil Ditjen Pajak DIY Irawan Wilutomo Yusrianto mengatakan, ada empat sektor dominan penerimaan pajak di DIY karena memiliki kontribusi lebih dari 10%. Keempat sektor tersebut yakni perdagangan dengan kontribusi 15%, administrasi perusahaan (bendahara) sebesar 15%, jasa keuangan dan asuransi (termasuk BPR) sebesar 14%, dan industri pengolahan sebesar 12%.

Sementara itu, Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penilaian (PPIP) Kanwil Ditjen Pajak DIY Fadjar Adi Prabawa mengatakan, kegiatan penegakan hukum untuk tahun ini harus ditunda lantaran ada program amnesti pajak. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya. "Tahun depan, setelah amnesti pajak selesai, kami akan bergerak melakukan penegakan hukum," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Rumah Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis Digeledah Kejagung, Sejumlah Kendaraan Mewah Disita

News
| Sabtu, 20 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement