Advertisement
Tembakkan Air Soft Gun saat Konser Dangdut, Petugas Keamanan Ditangkap

Advertisement
Seorang pemuda bernama Akbar Tri, 24, warga Kadipaten, Kraton, Jogja harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menyalahgunakan sebuah senjata air soft gun
Harianjogja.com, JOGJA- Seorang pemuda bernama Akbar Tri, 24, warga Kadipaten, Kraton, Jogja harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menyalahgunakan sebuah senjata air soft gun.
Advertisement
Pemuda yang bekerja sehari-hari sebagai supir ojek online tersebut ditangkap polisi setelah menembakkan dua peluru senjata air soft gun ke arah atas saat acara konser dangdut di sebuah Villa di daerah Hargobinangun, Pakem, Sleman, beberapa waktu yang lalu.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo, mengatakan penangkapan pelaku tersebut berawal ketika petugas Polsek Pakem mendengar suara letusan senjata yang cukup kencang sebanyak dua kali. Saat yang bersamaan petugas juga sudah mengetahui bahwa sedang ada acara konser dangdut di Villa Agung Rezeki Hargobinangun, Pakem, Sleman.
Karena curiga maka petugas segera mendatangi lokasi, sesampainya di lokasi petugas sudah mendapati adanya sebuah keributan terjadi di lokasi tersebut. Dan juga petugas mengetahui bahwa suara letusan tersebut berasal dari sebuah senjata milik pelaku yang di tembakan sebagai tembakan peringatan.
"Pelaku ini ditunjuk sebagai keamanan dalam acara tersebut, di lokasi dia memang membawa senjata airs soft gun berbentuk pistol. Kemudian saat penonton ricuh dia bermaksud melerai dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali," katanya, Minggu (25/12/2016).
Para penonton yang mengetahui bahwa pelaku membawa senjata sontak lari ketakutan. Menurut keterangan yang diberikan pelaku senjata tersebut milik kawannya, dia memang sengaja meminta untuk berjaga-jaga saat bertugas sebagai seksi keamanan.
"Dari keterangannya dia [pelaku] dia memang sengaja pinjam buat acara itu saja. Pelaku klaim tidak pernah menggunakan senjata tersebut untuk tindak kejahatan," ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti sebuah senjata air soft gun dengan enam peluru amunisi. Saat petugas melakukan penggeledahan petugas juga menemukan beberapa senjata tajam clurit, sebuah air soft gun jenis lain, satu gir motor yang dimodif dengan sabuk bela diri, dan 13 botol minuman keras jenis anggur kolesom dan anggur merah.
Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Sleman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang melanggar pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 Tahun 1951 tentang perkara tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata akan terancam hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Korupsi Pencairan Kredit BPR Kudus, KPK Sita Rp12,8 Milia dan Tanah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kuasa Hukum Ungkap Kerumitan Jual Beli Tanah dalam Kasus Mbah Tupon
- Perubahan Taktik Ansyari Lubis Bawa PSS Sleman Comeback Atas Persiba
- Kopdes Merah Putih Terkendala Modal dan Keanggotaan
- Pemindahan TPR Pansela Tunggu Pembukaan Jembatan Pandansimo
- Kecelakaan Motor vs Dump Truck di Jalan Magelang, 1 Tewas
Advertisement
Advertisement