Advertisement
PENEGAKAN PERDA JOGJA : Jumlah Pelanggaran Ribuan, Apa Kasus yang Dominan?
Advertisement
Penegakan Perda Jogja berupa penindakan pelanggar hukum
Harianjogja.com, JOGJA -- Jumlah pelanggaran peraturan daerah sepanjang tahun 2016 di Kota Jogja masih sangat tinggi. Sedikitnya lebih dari 6.000 pelanggar yang ditindak Dinas Ketertiban Kota Jogja dalam upaya penegakan Perda.
Advertisement
Baca Juga :http://www.solopos.com/2016/12/27/penegakan-perda-jogja-wow-ada-6-000-pelanggaran-selama-2016-779947"> PENEGAKAN PERDA JOGJA : Wow, Ada 6.000 Pelanggaran Selama 2016
Kepala Dinas Ketertiban Kota Jogja, Nurwidi Hartana menjelaskan terdapat 34 perda bersanksi pidana yang dikawal institusi ini. Di mana dalam pelaksanaan penegakkan penegakan atas perda tersebut dilakukan secara non yustisia oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan penegakan secara yustisia yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta penindakan hukum secara terpadu.
"Kesemuanya itu tetap berpegang teguh pada asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan," ujar Nurwidi, Selasa (27/12/2016)
Dalam acara yang turut dihadiri Pj Walikota Jogja Sulistiyo, dipaparkan hasil penegakan Perda non yustisia bidang Pol PP dan pembinaan masyarakat dengan jumlah mencapai 4.322 pelanggar. Banyaknya sampah visual yang terpasang di sejumlah titik di Kota Jogja, menjadi sasaran utama penegakan perda yang dilakukan Pol PP. Tak heran apabila penegakan penertiban terhadap spanduk hingga pamflet paling banyak jumlah pelanggarnya yakni mencapai 2.449 pelanggar.
Paling banyak pelanggar kedua, kata Nurwidi, yakni penegarakan terhadap Perda nomor 26/2002 tentang penataan pedagang kaki lima dengan jumlah 1.422 pelanggar. Disusul dengan penegakan terhadap Perda nomor 18/2002 tentang pengelolaan kebersihan berupa pelanggaran vandalisme dan pemasangan pamflet di fasilitas umum dengan 291 pelanggar.
"Sedangkan penertiban terhadap penyakit masyarakat dilakukan pembinaan terhadap 160 pelanggar. Meliputi penertiban pengamen, pengemis, gelandangan, hingga anak jalanan," ungkap Nurwidi.
Sedangkan penegakan perda secara yustisia dilakukan terhadap 1.058 pelanggar. Ada sepuluh perda yang dilanggar oleh ribuan pelanggar ini dan diproses sampai pengadilan oleh PPNS. Nurwidi menambahkan, untuk penegakan hukum terpadu, hasil penegakan yang dilakukan aparatur penegak hukum lainnya dilakukan terhadap 694 pelanggar.
Kendati pelanggaran yang ditegakkan telah memiliki sanksi yang tegas, namun kenyataannya kurang memiliki efek jera. Sesuai dengan aturannya yang berlaku sanksi untuk perkara tindak pidana ringan yakni denda maksimal Rp20 juta dan atau kurungan maksimal tiga bulan. Ketua Pengadilan Negeri Jogja Dwi Tomo mengungkapkan tindak pidana ringan atau tipiring yang selama ini ditangani menjatuhkan hukuman kurungan kebanyakan hanya tujuh hari.
"Kalau untuk tipiring yang dijatuhi hukuman tiga bulan tidak ada. Kebanyakan malah denda atau kurungan hanya tujuh hari saja," ujar Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
WNA China Bawa Serbuk Nikel Ditangkap, Menhan: Negara Harus Tegas
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Anak Muda Sleman Sukses Bangun Usaha Rumput Liar Secara Online
- Bandara YIA Tambah Rute Baru, Jogja Genjot Daya Saing Wisata
- Anugerah Kebudayaan Sleman 2025 Apresiasi Enam Seniman Lokal
- Supermoon Penutup 2025 Malam Ini, Ada Fenomena Halo di Langit Jogja
- Pemda DIY Kirim Rp3 Miliar untuk Korban Banjir Sumatera
Advertisement
Advertisement



