Advertisement
TAMBANG BANTUL ILEGAL : Proses Hukum Jalan Terus Meski Tersangka Mulai Urus Izin
Advertisement
Tambang Bantul ilegal, tersangka ditangkap
Harianjogj,com, BANTUL--Reskrim Polres Bantul telah menetapkan tersangka kasus penambangan batu dan tanah ilegal di Dusun Grogol VII, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul. Saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan, yakni Sumaryanto alias Siwo, warga Desa Canden, Kecamatan Jetis, Bantul.
Advertisement
Paskapenambangan ilegal di Grogol VII diselidiki pihak kepolisian, tersangka, Sumaryanto baru mencoba mengurus izin, dengan mencoba melengkapi izin tambang galian C di Dinas PUP-ESDM DIY.
"Setelah aktivitas penambangan berhenti, beberapa waktu lalu ada orang yang datang ke sini (Kantor Desa Parangtritis), katanya mau melengkapi berkas perizinan," Kata Kepala Seksi Pemerintahan Desa Parangtritis, Karjana, Kamis (29/12/2016)
Sementara itu, Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam BLH Bantul, Sunarso membenarkan, jika Sumaryanto pasca aktivitas penambangannya di Grogol VII diselidiki pihak kepolisian, baru kemudian dia mencoba mengurus izin ke Dinas PUP-ESDM DIY. Buktinya, sekitar pertengahan Desember baru Sumaryanto mendatangi BLH Bantul, untuk mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
"Sumaryanto itu baru mengurus UKL-UPL belum lama ini, padahal aktivitas penambangan di Grogol VII sudah lama berlangsung. Untuk UKL-UPL ini memang dibutuhkan penambang, untuk keperluan mengurus izin ke Dinas PUP-ESDM DIY. Sebenarnya kami menyadari, tanpa penambangan program pembangunan di suatu wilayah tidak berjalan. Cuma catatan kami, aktivitas penambangan itu harus sesuai prosedur (berizin), jangan sampai adanya penambangan justru merugikan yang lain," tambahnya.
Terkait dengan langkah Sumaryanto yang masih mengusahakan IUP Operasi Produksi, Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo tak mempermasalahkan. Tapi yang pasti Sumaryanto akan terus di proses pihak kepolisian, karena aktivitas penambangannya di Grogol VII ilegal, sementara aktivitas penambangan di sana juga sudah berlangsung lama. "Acuan kami menindak atas dasar aktivitas (penambangan) kemarin," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
- DPC Gerindra: Usung Budi Waljiman, Jajaki Tokoh Lain hingga Jalin Komunikasi dengan Partai Koalisi
- Jaring Masukan, Bapelkes DIY Gelar Forum Komunikasi Publik
Advertisement
Advertisement