Advertisement
NARKOBA SLEMAN : Mantan Anggota Polisi Ditangkap karena Sabu
Advertisement
Narkoba Sleman terungkap, seorang tersangkanya adalah mantan anggota polisi
Harianjogja.com, SLEMAN- Aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Sleman membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari tiga tersangka yang dibekuk, salah satunya merupakan mantan anggota polisi.
Advertisement
Kastresnarkoba AKP Rony Are Setia mengatakan, ketiga pelaku masing-masing ERP,21, MBA,22 dan SR, 41 yang merupakan mantan anggota polisi. Ketiganya ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. Menurutnya, SR,41 diciduk berdasarkan informasi adanya transaksi narkoba.
Aparat kepolisian pun melakukan pengintaian kemudian memeriksa SR di Jalan Wonosari, Banguntapan, Bantul pada Senin (3/4/2017) petang.Saat penggeledahan itulah, petugas mendapati dua paket sabu terbungkus dalam plastik klip dari pelaku.
"Satu paket disembunyikan dalam jok motor. Paket lainnya berada di kantong jaket yang dikenakan pelaku," terang Are di Polres Sleman, Senin (17/4/2017).
Usai mendapatkan bukti awal, aparat kemudian mencari barang bukti lainnya di rumah pelaku di wilayah Berbah. Hasilnya, di rumah SR petugas menyita sebuah pipet kaca, korek api dan Ponsel.
"Pelaku beberapa bulan sebelumnya keluar dari penjara karena kasus yang sama. Seluruh barang bukti sudah kami sita," tandasnya.
Selain SR, jajaran Satresnarkoba Polres Sleman juga menangkap penyalanggunaan narkoba. Dua orang pelaku masing-masing ERP,21 dan MBA,22 dibekuk atas kepemilikan 0,5 gram sabu. Mereka masih berstatus sebagai mahasiswa berasal dari Ketapang Kalimantan. "Keduanya kami tangkap di pertigaan Bandara Adisujtipto, Maguwoharjo pada Selasa (4/4) lalu," ujarnya.
Dari operasi tersebut, aparat melakukan penggeledahan di rumah keduanya di Gambiran, Umbulharjo. Dari lokasi tersebut, aparat menyita barang bukti berupa alat hisap bong, pipet kaca, sendok terbuat dari sedotan.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 114 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Serta pasal 112 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024: Hujan Ringan
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Selasa 23 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 23 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus Mal hingga Destinasi Wisata
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024, Cek Lokasi!
Advertisement
Advertisement