Advertisement
Pejabat PPID Sleman Dikukuhkan
Advertisement
Bupati Sleman, Sri Purnomo mengukuhkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Bupati Sleman, Sri Purnomo mengukuhkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), PPID Pembantu dan Sekretariat PPID tahun 2017 pada Rabu (3/5/2017). Pengukuhan ini diharapkan dapat berdampak positif pada pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Terdapat 54 orang yang dikukuhkan menjadi PPID, PPID Pembantu dan Sekretaris PPID, diantaranya 1 orang PPID, 48 orang PPID Pembantu dan 5 orang Sekretaris PPID.
Sri berharap Pengelolaan Informasi Publik dapat tersampaikan dengan sebaik-baiknya dan sejelas-jelasnya, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi dinyatakan menjadi bagian dari hak masyarakat yang dilindungi dan dijamin oleh UUD. Masyarakat dianggap dapat menjadi salah satu agen kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Segala kemungkinan tindakan distorsi kebijakan dan penyelewengan dalam pembangunan dan pemerintahan dapat dicegah melalui keterbukaan informasi.
“Dalam memaknai keterbukaan informasi, harus tetap menjunjung koridor hukum, proposional, dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Namun, keterbukaan informasi tidak boleh disalahartikan dan disalahgunakan untuk kepentingan sepihak, segolongan, atau pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, Penumpang Dialihkan Naik Bus
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Sabtu Malam 25 Oktober 2025
- Update, Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 25 Oktober 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 25 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Malam Minggu, Sabtu 25 Oktober 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Hujan Petir, Sabtu 25 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



