Pejabat PPID Sleman Dikukuhkan

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Rabu, 03 Mei 2017 17:20 WIB
Pejabat PPID Sleman Dikukuhkan

Bupati Sleman Sri Purnomo (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengukuhkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

 

Harianjogja.com, SLEMAN-Bupati Sleman, Sri Purnomo mengukuhkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), PPID Pembantu dan Sekretariat PPID tahun 2017 pada Rabu (3/5/2017). Pengukuhan ini diharapkan dapat berdampak positif pada pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Terdapat 54 orang yang dikukuhkan menjadi PPID, PPID Pembantu dan Sekretaris PPID, diantaranya 1 orang PPID, 48 orang PPID Pembantu dan 5 orang Sekretaris PPID.

Sri berharap Pengelolaan Informasi Publik dapat tersampaikan dengan sebaik-baiknya dan sejelas-jelasnya, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik.

Keterbukaan informasi dinyatakan menjadi bagian dari hak masyarakat yang dilindungi dan dijamin oleh UUD. Masyarakat dianggap dapat menjadi salah satu agen kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

Segala kemungkinan tindakan distorsi kebijakan dan penyelewengan dalam pembangunan dan pemerintahan dapat dicegah melalui keterbukaan informasi.

“Dalam memaknai keterbukaan informasi, harus tetap menjunjung koridor hukum, proposional, dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Namun, keterbukaan informasi tidak boleh disalahartikan dan disalahgunakan untuk kepentingan sepihak, segolongan, atau pribadi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis