Nasabah Bersaldo Jumbo di DIY Bertambah
LPS catat simpanan besar DIY capai Rp15,95 triliun, namun kredit melambat akibat rendahnya permintaan.
Batu-batu dari penambangan Dusun Kradenan Srimulyo, Piyungan, Bantul. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)
Praktik penambangan yang dilakukan oleh CV Cahaya Indra Laksana dipastikan tak berizin
Harianjogja.com, BANTUL --Praktik penambangan yang dilakukan oleh CV Cahaya Indra Laksana dipastikan tak berizin.
Kepastian itu didapatkan saat pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terkait penambangan di http://m.harianjogja.com/?p=812390">Dusun Kradenan, Desa Srimulyo tersebut, Jumat (5/4/2017). Termasuk di antaranya dari http://m.harianjogja.com/?p=814881">pihak penambang sendiri.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Anjar Arintaka mengatakan, saat dipanggil, pihak penambang ternyata tak bisa menunjukkan berkas izin. Atas dasar itulah, pihaknya pun meminta penambang untuk menghentikan aktivitasnya sampai izin itu ada.
"Kami normatif saja. Selama belum ada izinnya, selama itu pula penambangan kami minta dihentikan," tukas Arin, sapaan akrabnya, kepada Harianjogja.com, Minggu (7/5/2017).
Meski begitu, penghentian aktivitas itu bersifat tentatif. Artinya, selama hubungan dengan warga sekitar sudah bisa diperbaiki, bukan tidak mungkin, penambangan bisa dilanjutkan. “Asalkan penambang berjanji tetap mengupayakan izin dari pihak terkait,” tambahnya.
Tak hanya itu, pihaknya pun meminta kepada pihak penambang untuk segera menyelesaikan persoalan dengan warga. Itulah sebabnya, dalam pertemuan tersebut ia juga mengundang dari pihak warga.
Sugi, salah satu warga pemilik lahan yang hadir dalam pertemuan itu mengaku, sempat ditanya terkait persoalan yang dialaminya terkait penambangan tersebut. “Ya saya jawab sudah tidak ada masalah,” katanya.
Memang, sebelumnya, ia sempat mengeluhkan banyaknya batu besar bekas penambangan itu yang menimpa lahan miliknya. Akan tetapi, belakangan, pihak penambang sudah mendatanginya untuk meminta maaf. “Mereka berjanji akan melakukan pembersihan,” tambah Sugi.
Meski begitu, ia tetap sepakat dengan keputusan Satpol PP Bantul terkait penghentian aktivitas penambangan tersebut selama belum berizin. Ia berharap pihak penambang segera mengurus izin tersebut. Pasalnya, ia tak menampik banyaknya warga sekitar yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas penambangan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
LPS catat simpanan besar DIY capai Rp15,95 triliun, namun kredit melambat akibat rendahnya permintaan.
Korlantas Polri gelar Operasi Patuh 2026, fokus kurangi pelanggaran dan kecelakaan dengan ETLE hingga 60 persen.
Memasuki Bulan Bung Karno tahun 2026, Komisi A DPRD DIY kembali membuka ruang belajar untuk membangun spirit dan semangat mencintai Indonesia dari Jogja.
Koalisi global mendesak FIFA mengakhiri kerja sama dengan Coca-Cola sebelum 2030 karena dampak kesehatan dan lingkungan.
Petani Bantul beralih ke usaha bibit padi di lahan pasir JJLS karena lebih aman dan cepat menghasilkan keuntungan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jogja terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perizinan bangunan melalui berbagai inovasi